PROKAL.CO,
JAKARTA– Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta JKN untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Dengan demikian, perserta segmen ini bisa kembali membayar seperti sebelumnya. Yakni, untuk kelas I iuran akan kembali ke Rp 80 ribu, Kelas II sebesar Rp 51 ribu, dan kelas III Rp 25.500.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020. Oleh karenanya, untuk iuran di Bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019. Yaitu, Rp 160 ribu untuk kelas I, Rp 110 ribu untuk kelas II, dan Rp 42 ribu untuk kelas III.
“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya,” tegasnya, (30/4).
Namun, terhadap kelebihan iuran peserta yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran bulan berikutnya. Menurutnya, BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta tersebut. ”Sehingga diharapkan per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan,” ungkapnya.
Namun, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mengalami kendala soal tagihan, status kepesertaan, atau informasi lainnya, masyarakat diminta tak ragu menghubungi BPJS Kesehatan. Yakni melalui Care Center 1500 400.