Iuran Peserta JKN Kembali ke Besaran Lama Mulai Hari Ini

- Jumat, 1 Mei 2020 | 11:27 WIB

JAKARTA– Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta JKN untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Dengan demikian, perserta segmen ini bisa kembali membayar seperti sebelumnya. Yakni, untuk kelas I iuran akan kembali ke Rp 80 ribu, Kelas II sebesar Rp 51 ribu, dan kelas III Rp 25.500.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020. Oleh karenanya, untuk iuran di Bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019. Yaitu, Rp 160 ribu untuk kelas I, Rp 110 ribu untuk kelas II, dan Rp 42 ribu untuk kelas III.

“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya,” tegasnya, (30/4).

Namun, terhadap kelebihan iuran peserta yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran bulan berikutnya. Menurutnya, BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta tersebut. ”Sehingga diharapkan per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan,” ungkapnya.

Namun, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mengalami kendala soal tagihan, status kepesertaan, atau informasi lainnya, masyarakat diminta tak ragu menghubungi BPJS Kesehatan. Yakni melalui Care Center 1500 400.

Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, pihaknya berharap agar dapat mengurangi beban masyarakat. Kendati demikian, ia juga menghimbau agar peserta dapat terus berkontribusi dengan menjaga status kepesertaannya tetap aktif. Caranya, dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya. ”Ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19,” tuturnya.

Selain itu, Iqbal juga mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar.Terutama di masa pandemi Covid-19. Pasalnya, risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.

Iqbal juga menekankan, bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Sementara untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden baru dalam menindaklanjuti keputusan MA tersebut. Substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah pusat dan daearh. Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden. (mia)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB

ORI Soroti Pembatasan Barang

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB
X