Penghuni Basuki Rahmat, sebutan DPRD Samarinda, tampaknya penasaran dengan penanganan Covid-19 di Kota Tepian. Panitia khusus (pansus) pun dibentuk untuk menilik sejauh mana peruntukan dana Rp 350 miliar yang diplot pemkot untuk pandemi ini.
SAMARINDA-Ketua DPRD Samarinda Siswadi mengaku, dewan hanya menyoroti sejauh mana penggunaannya dana itu. Memang, sambung politikus PDI Perjuangan ini, anggaran penanganan penyebaran corona jadi kewenangan penuh pemkot untuk mengelola berpedoman Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menterian Keuangan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020.
“Bentuknya hanya berupa pengawasan biasa. Agar ini tepat sasaran,” paparnya selepas paripurna pembentukan Pansus Covid-19, Selasa (28/4) malam.
Pansus ini nantinya berisikan 15 wakil rakyat dari delapan fraksi di DPRD Samarinda. Kendati SKB menyebutkan, pengelolaan ini bisa menggunakan peraturan kepala daerah namun dewan, menurut dia, harus tetap menjalankan fungsi pengawasannya merujuk UU MD3. Hasil akhir yang diterbitkan pansus pun hanya berupa rekomendasi.
“Untuk teknis tetap urusan pemkot. Kami hanya memantau sejauh mana peruntukkannya,” lanjut dia.
Sejauh ini, aku dia, dana Rp 350 miliar yang direalokasi dari APBD 2020 untuk pandemi ini, kocek itu diperuntukkan pembagian sembako ke warga, penyediaan alat pelindung diri (APD) kesehatan, hingga penyediaan RS Darurat Covid-19.
“Ada juga untuk pengawasan arus lalin darat, laut, dan udara yang masuk dan keluar Samarinda. Sesuaikah semua itu. Ini saja yang jadi tugas pansus. Jadi, kami mudah juga menyampaikan informasi ke masyarakat,” urainya menutup wawancara. (ryu/dns/k8)