Oknum DPRD Kaltim Dipolisikan

- Kamis, 30 April 2020 | 15:52 WIB
PENGGELAPAN: Irma Suryani (korban) menunjukkan bukti kuitansi dan surat tanda bukti lapor kepolisian atas kasus yang menimpanya. DADANG YS/KP
PENGGELAPAN: Irma Suryani (korban) menunjukkan bukti kuitansi dan surat tanda bukti lapor kepolisian atas kasus yang menimpanya. DADANG YS/KP

SAMARINDA-Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim berinisial ST terlibat dalam dua kasus penggelapan uang. Tak tanggung-tanggung, jika ditotal mencapai Rp 5 miliar. Dua kasus tersebut memiliki pelapor yang berbeda. Hanya saja nilai kerugiannya serupa, yakni Rp 2,5 miliar.

Kedua kasusnya tersebut sedang berproses hukum. Kasus pertama pidana tengah ditangani Satreskrim Polresta Samarinda, dan yang kedua perdata di Pengadilan Negeri Samarinda.

Pada kasus yang berproses di Polresta Samarinda. ST diketahui menggelapkan Rp 2,5 miliar milik Irma Suryani (45). Uang milik warga Jalan Milono, Kelurahan Bugis, Samarinda Kota, itu diserahkan sebanyak tiga kali. Dimulai dari 4 April sebesar Rp 1 miliar, 8 April sebesar Rp 1 miliar, terakhir 9 April sebesar Rp 500 juta.

Namun, uang Irma tak kunjung kembali. Bahkan, oknum tersebut susah dihubungi sejak Desember 2019. Seakan tak memiliki tanggung jawab. Tentu saja perilaku tersebut membuat Irma merasa berang. Sejatinya, Irma beriktikad baik untuk menghubungi ST, namun diacuhkan. "Dia susah dihubungi, saya sudah coba telepon berkali-kali tapi tidak diangkat. Bahkan, WhatsApp saya diblokir," kata Irma yang ditemui Rabu (29/4).

Irma juga menyampaikan beberapa pemberitaan yang sempat memiliki penafsiran berbeda. Beberapa media yang bermunculan saat itu berbeda kasus. Kasus yang muncul saat itu merupakan kasus penggelapan lainnya.

"Memang ada dua kasus, yang ditangani polres itu laporan saya," terang Irma. "Yang jelas saya tetap membawa kasus ini ke jalur hukum, sebagai bentuk pembelajaran bagi dia (ST)," tandasnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa menuturkan, kasus yang menjerat oknum anggota legislatif itu tahap penyelidikan.

"Ada lima orang yang kami mintai keterangan, termasuk pelapor dan terlapor. Sedangkan tiga lainnya yang mengetahui penitipan uang," tutur Damus, kemarin.

Sedangkan terjadinya penitipan uang itu lantaran  ST dan Irma telah saling mengenal sebelumnya. Irma yang tak curiga saat itu pun masih percaya dengan ST.

"Masih kami dalami dan statusnya terlapor juga masih sebagai saksi. Dalam waktu dekat, kami akan panggil lagi untuk klarifikasi," tutupnya. (*/dad/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X