Sulaiman Sade Bantah Pekerjaan Pasar Melenceng

- Kamis, 30 April 2020 | 15:49 WIB
Sulaiman Sade
Sulaiman Sade

SAMARINDA–Sulaiman Sade membantah bahwa pembangunan Pasar Baqa dimanipulatif. Pasalnya, dia sempat meninjau langsung kegiatan tahap I tersebut di akhir masa kontrak medio 2014.

Selain itu, mantan kepala Dinas Pasar Samarinda itu berdalih bahwa setiap dokumen yang ada di tiga tahap pekerjaan gedung pasar itu juga diperiksanya.

“Saya pantau semua, sinkron saja,” akunya dalam persidangan.

Kemarin (29/4), kasus korupsi Pasar Baqa yang menyeret Sulaiman Sade bersama Miftahul Khoir (pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK) dan Said Syahruzzaman (rekanan) memasuki agenda pemeriksaan terdakwa.

JPU Subandi dan Doni Dwi pun langsung melempar pertanyaan. “Kalau sudah tinjau dan periksa dokumen. Terdakwa tahu kalau masih ada pekerjaan yang berjalan hingga 30 Desember 2014,” tanya keduanya.

Hal itu berangkat dari keterangan saksi Ilham pada 27 April. PT Karya Beton Indonesia, tempatnya bekerja, masih mengirim beberapa tiang pancang hingga 30 Desember 2014. Padahal, 20 Desember 2014, kegiatan itu sudah diserahterimakan antara rekanan dan Pemkot Samarinda.

Sade langsung menyanggah hal tersebut karena ketika dia meninjau lokasi tak ada lagi kegiatan. Sementara itu, terdakwa Said tak banyak membantah akan pertanyaan beskal asal Kejari Samarinda tersebut. Dia mengaku memang sempat mengusulkan diri untuk mendapat kegiatan pembangunan itu.

Soal keterlibatannya dalam beberapa proses administrasi memang berdasarkan arahan Sade agar memantau seluruh tahap agar sinkron dengan kondisi lapangan.

Disinggung majelis hakim yang dipimpin Lucius Sunarto bersama Rustam bersama Anggraeni apakah Sade mengetahui adanya manipulasi hasil kegiatan dalam laporan serah-terima, terdakwa Said mengiakan.

Begitu pun dengan terdakwa Miftahul Khoir, dia mengaku semua yang dilakukannya dalam tiga tahap pembangunan Pasar Baqa 2014-2015 sesuai petunjuk dari si kepala dinas. “Semua sesuai arahan kepala dinas, Pak. Disuruh koordinasi dengan Said (rekanan),” akunya.

Selain pemeriksaan terdakwa, JPU menghadirkan Andi M Arphan, ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Kaltim.

Menurut ahli, pembangunan Pasar Baqa itu terdapat beberapa temuan yang tak sesuai prosedur sehingga melenceng dari kontrak kerja sama yang dibuat. Dari tiang pancang, drainase, hingga tak semua beton memiliki mutu yang sama. Ini, sambung dia, merujuk Peraturan Presiden 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa. “Memang ada temuan di lapangan ketika meninjau bersama penyidik,” akunya.

Selepas ini, para terdakwa berencana menghadirkan saksi meringangkan pada persidangan selanjutnya. Untuk diketahui, semua saksi itu diperiksa untuk tiga terdakwa dalam kasus pembangunan Pasar Baqa 2014-2015 senilai Rp 18 miliar, yakni Said Syahruzzaman (rekanan), Sulaiman Sade (mantan kepala Dinas Pasar Samarinda/PA), dan Miftahul Khoir (PPTK). Dari ulah ketiga terdakwa ini, Pemkot Samarinda diduga merugi Rp 5 miliar selepas bangunan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (ryu/dns/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X