Guru Mulai Susun Nilai Kelulusan

- Kamis, 30 April 2020 | 14:03 WIB
ilustrasi guru
ilustrasi guru

BALIKPAPAN – Menjelang masa kelulusan sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan telah mengeluarkan panduan dalam menentukan nilai kelulusan. Aturannya tertuang dalam Surat Edaran Disdikbud tentang pelaksanaan kebijakan kelulusan pendidikan dasar dan kesetaraan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 di Balikpapan.

Kepala Disdikbud Balikpapan Muhaimin mengatakan, surat edaran sudah dikeluarkan dan disampaikan ke sekolah sejak 27 April. Dia menuturkan, saat ini guru sedang menyusun nilai kelulusan baik untuk SD dan SMP. “Kita sudah jelaskan mulai dari perhitungan nilai, cara menentukan kelulusan, cara mengisi ijazah, cara memasukkan nilai ujian, dan sebagainya,” ucapnya.

Ada pun surat edaran ini sudah mengacu pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Serta edaran dari Ditjen Pendidikan Dasar Menengah. Dalam penentuan nilai ujian sekolah SD, maka yang dicantumkan pada surat keterangan lulus dan ijazah diperoleh dari rata-rata nilai rapor lima semester terakhir.

Tepatnya kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal. Kemudian nilai ulangan akhir semester (UAS)/ Penilaian Akhir Tahun (PAT) semester 12. Sedangkan nilai rapor semester genap kelas 6 diperoleh dari nilai UAS/PAT semester 12. Serta portofolio nilai tugas atau penilaian kinerja.

Lebih lanjut untuk SMP, maka nilai yang tercantum pada surat keterangan lulus dan ijazah diperoleh dan rata-rata nilai rapor lima semester terakhir (kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester gasal). Selanjutnya ditambah hasil ujian sekolah dalam bentuk portofolio nilai tugas serta prestasi yang diperoleh sebelumnya.

Rencananya jika tidak ada perubahan, pengumuman kelulusan SMA/SMK pada 2 Mei. Kemudian kelulusan SMP pada 5 Juni dan SD pada 15 Juni. “Kalau sekarang masih ada orangtua yang melihat anaknya diberikan tugas, kemungkinan untuk menuntaskan nilai rapor yang kurang,” ungkapnya.

Begitu pula untuk guru kelas SD dan wali kelas SMP, mulai kini sudah sembari mempersiapkan nilai untuk kenaikan kelas peserta didik. Muhaimin menyebutkan, apabila situasi nanti tidak memungkinkan untuk pengumuman lulus maupun kenaikan kelas secara langsung. Maka pengumuman bisa dilakukan melalui daring.

“Karena masih antisipasi bertatap muka langsung. Kalau tidak bisa nanti dikirim via WhatsApp saja. Apalagi rapor sekarang cukup dua lembar,” sebutnya. Dalam situasi wabah, pihaknya mengupayakan untuk menerapkan physical distancing maupun social distancing. Tahapan kenaikan kelas berakhir pada Juni. Sebab, Juli sudah memasuki tahun ajaran baru. (gel/ms/k15)

 

Kebijakan Kelulusan Pendidikan Dasar dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19

 

Nilai Ujian Sekolah Jenjang SD

 

- rata-rata nilai rapor lima semester terakhir yakni kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

PGRI Desak Tak Ada Lagi Guru Kontrak

Sabtu, 27 April 2024 | 08:46 WIB

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X