Ibadah Terbatas, Kupon Umrah di Masjid Darul Hanan Ditiadakan

- Kamis, 30 April 2020 | 10:17 WIB
IBADAH TETAP JALAN: Jamaah Masjid Darul Hanan, Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, khusyuk melaksanakan salat Tarawih berjamaah. RAMA
IBADAH TETAP JALAN: Jamaah Masjid Darul Hanan, Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, khusyuk melaksanakan salat Tarawih berjamaah. RAMA

Tradisi pembagian kupon undian umrah yang telah dilakukan sejak tujuh tahun belakangan, kini tak lagi ada. Adanya anjuran pemerintah terkait pembatasan keramaian, membuat aktivitas di Masjid Darul Hanan yang terletak di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, menerapkan standar prosedur keamanan, di tengah pandemi Covid-19.

 

Nuraini

 

SUASANA masjid yang biasanya ramai, kini sepi. Namun, pengurus tetap melakukan aktivitas menghidupkan suasana masjid. Saat ditemui tim Kaltim Post, mereka sedang menyiapkan sajian buka puasa untuk beberapa orang pengurus masjid.

Ketua Pengurus Masjid Darul Hanan H Arbani menerangkan, selama masa pandemi pihaknya telah melakukan upaya. Di antaranya, menyediakan tempat cuci tangan di depan pintu masuk masjid, pengukuran suhu badan, serta memberlakukan jarak antar-saf jamaah. Juga, penyemprotan disinfektan tiga kali sehari. "Kami juga menganjurkan setiap jamaah yang memasuki masjid untuk selalu menggunakan masker dan jamaah yang memiliki suhu tubuh di atas 37 derajat tidak kami perkenankan masuk," ucapnya.

Dia menceritakan tradisi Masjid Darul Hanan yang sering membagikan kupon umrah setiap bulan puasa, dan dibagi pada malam ke-27 Ramadan, untuk tiga orang jamaah masjid. Program itu kini tak lagi ada. "Aktivitas di masjid saat ini hanya salat dan tarawih untuk pengurus masjid dan warga sekitar. Dan sekarang pun tidak seramai dulu," ujarnya mengenang Ramadan sebelumnya.

Kupon undian yang diberikan berdasarkan hasil sumbangan jamaah melalui kotak amal masjid, untuk tahun ini ditiadakan. "Kami pun telah menginformasikan di awal kepada masyarakat terkait, undian umrah yang saat ini kami liburkan," imbuhnya.

Dia menambahkan, saat ini pun ibadah salat Tarawih yang dilakukan hanya delapan rakaat, berbeda pada tahun sebelumnya 20 rakaat. "Lebih cepat, jadi ibadah yang dilakukan pun hanya ibadah sederhana bersama pengurus masjid," tuturnya.

Senada, Syarifudin selaku takmir Masjid Darul Hanan yang telah menjadi penjaga masjid selama 20 tahun terakhir mengatakan, saat ini kegiatan tadarus pun tak lagi dilakukan. "Kegiatan masjid dilakukan menggunakan pengeras suara dalam masjid saja," ujar Syarifudin.

Namun, menurut dia, walaupun kini dengan adanya anjuran pemerintah untuk menjaga jarak, tak menghalangi niat untuk tetap beribadah kepada Allah SWT. "Kami harus tetap mengikuti anjuran pemerintah, namun kami juga berkewajiban untuk tetap menghidupkan suasana masjid. Yaitu dengan upaya seperti mengenakan masker dan pengukuran suhu tadi," jelas pria 74 tahun itu.

Suasana sepi sangat dirasakan, biasanya masjid selalu penuh, kapasitas masjid yang mampu menampung 1.500 orang, kini pengurus masjid masih berupaya untuk terus menghidupkan suasana masjid. "Namun tetap mengikuti anjuran pemerintah, dan tetap memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hal ini," tutupnya. (dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X