BONTANG – Setelah dua pekan tidak menggelar persidangan lantaran adanya pandemi corona, perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bontang menumpuk. Kini, terdapat 64 perkara yang perlu segera disidangkan. Sementara dalam sepekan, jadwal sidang hanya dilakukan Senin dan Selasa.
Panitera PA Bontang Mursidi menerangkan, setiap hari pihaknya dapat melakukan persidangan hingga puluhan kali. Namun, semua itu belum terhitung waktu jika kedua calon harus melakukan rembuk dan tidak bertengkar. "Itu yang terkadang membuat lambat persidangan," ujarnya kemarin.
Dia menyatakan, penundaan persidangan pada 13 dan 14 April terdapat 23 kasus. Sedangkan pada 20 dan 21 April terdapat 41 kasus yang harus disidangkan. Sementara itu sesuai dengan instruksi dari Mahkamah Agung (MA) pendaftaran perkara baru dengan cara manual atau tatap muka ke kantornya yang berada di Jalan Awang Long Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Mursidi mengatakan, pendaftaran secara manual tidak akan dilayani hingga 13 Mei mendatang. Sementara saat ini pihak pengadilan hanya melayani pendaftaran secara online atau e-Court tetap dibuka.
"Tapi kalau produk (berkas) pengadilan seperti salinan putusan, akta cerai. Kami layani sampai pukul 12.00 wita," katanya.
Mengingat kondisi banyaknya persidangan yang ditunda, sejak Senin (27/4) hingga kemarin. Mursidi dan hakim lainnya telah dipenuhi jadwal. Dia juga mengaku, atas permintaan MA, sidang seharusnya dilakukan secara daring.
Sayangnya, dia memahami adanya beberapa warga yang memiliki keterbatasan ekonomi dan pengetahuan. "Banyak yang menengah ke bawah," ujarnya.
Selain itu, sekira 60 persen para pihak yang akan melaksanakan sidang usia di atas 35 tahun. Persidangan dilakukan dengan tatap muka. Dia menuturkan, sebelum memulai sidang dan aturan dalam sidang telah menyesuaikan dengan protap kesehatan yang disarankan. (*/eza/kri)