Terdakwa Bantah Tilap Penuh Hibah LPK Triton

- Selasa, 28 April 2020 | 22:29 WIB
HADIRKAN AD CHARGE: Edi Sutaryono, terdakwa hibah LPK Triton berupaya menyanggah dakwaan yang menilainya telah menilap penuh dana hibah Rp 1,6 miliar, kemarin (27/4).
HADIRKAN AD CHARGE: Edi Sutaryono, terdakwa hibah LPK Triton berupaya menyanggah dakwaan yang menilainya telah menilap penuh dana hibah Rp 1,6 miliar, kemarin (27/4).

SAMARINDA-Edi Sutaryono, terdakwa hibah LPK Triton berupaya menyanggah sangkaan jaksa jika dana yang diterima lembaga miliknya itu menyebabkan kerugian negara total loss. Kemarin (27/4), dia menghadirkan Wisnu, peserta pelatihan gratis sebagai saksi ad charge atau meringankan.

Di persidangan, dia mengaku memang mengikuti dua pelatihan keterampilan di LPK Triton medio 2014, yakni pelatihan desain grafis dan microsoft office. “Sekitar Agustus-September, Pak,” ungkapnya di depan majelis hakim yang dipimpin Rustam bersama Lucius Sunarta dan Anggraeni itu.

Semula, lanjut dia, pelatihan gratis itu diketahuinya dari seniornya di kampus dan ikut pelatihan itu bersama beberapa seniornya tersebut. Sepanjang kursus gratis itu, memang mereka diminta mengisi daftar hadir yang terbilang cukup terperinci. “Dari pukul berapa hingga materi kursusnya,” tutur dia.

Soal jumlah peserta, dia hanya mengetahui yang ikut serta bersamanya ketika kursus. Jumlahnya berkisar 30-40 orang. Hasil dari pelatihan itu, mereka mendapat sertifikasi dari LPK Triton yang diketuai terdakwa Edi Sutaryono.

Ketua majelis pun sempat menyinggung apakah terdakwa ikut membantu mengisi materi pelatihan. Saksi mengaku tak pernah melihat terdakwa sebagai instruktur. “Setahu saya dia ketua LPK itu,” sambungnya.

Selepas saksi meringankan ini, terdakwa lewat kuasa hukumnya Titin kembali meminta waktu untuk menghadirkan kembali beberapa saksi meringankan di persidangan selanjutnya, 30 April nanti.

Sebelumnya, Edi Sutaryono didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini dan Indriasari, telah memanipulasi hibah yang diterima LPK Triton medio 2014 dengan kerugian yang ditaksir total loss alias sejumlah hibah yang diterima Rp 1,6 miliar.

Bergulirnya perkara ini menjadi kasus hibah kedua yang menyeretnya. Medio 2015, dia diadili lima tahun pidana penjara karena telah menilap bantuan pemerintah senilai Rp 500 juta. (ryu/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X