Ada 172 Lubang Tambang, Banyak IUP Tak Patuh

- Selasa, 28 April 2020 | 12:50 WIB

BALIKPAPAN-Kepatuhan perusahaan tambang batu bara yang menyetorkan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang masih terbilang rendah. Khususnya izin usaha pertambangan (IUP) di bawah kewenangan pemerintah daerah. Dari ribuan IUP yang diterbitkan kepala daerah, baru 70 persen IUP yang sudah menuntaskan kewajiban mereka.

Berdasar data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga 31 Desember 2019, dari jumlah 5.403 IUP yang diterbitkan kepala daerah di Indonesia, baru 66,69 persen perusahaan tambang mineral dan batu bara yang menempatkan jaminan reklamasinya.

Dengan demikian, baru 1.800 perusahaan yang patuh menjalankan kewajibannya. Sisanya 3.603 perusahaan belum menyetorkan jaminan reklamasinya. Sementara baru 41,56 persen perusahaan yang menempatkan jaminan pascatambang.

Lain halnya dengan kepatuhan penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang dikelola pemerintah pusat. Dari 228 izin kontrak yang diterbitkan menteri ESDM, 98,6 persen telah menempatkan jaminan reklamasi. Hanya 1,4 persen yang belum.

Sementara kepatuhan penempatan jaminan pascatambang sebesar 97,6 persen. Hanya 2,4 persen yang belum melaksanakan kewajibannya. “Barangkali kerja sama antara kepala daerah dan pemerintah pusat sangat diperlukan,” kata Irwandy Arif, staf khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Bidang Tata Kelola Minerba dalam diskusi daring membahas lubang tambang.

Mengenai lubang tambang, ada 486 lubang dengan luasan 6.704,85 hektare yang dikelola pemerintah pusat. Dengan jumlah Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sebanyak 464 lubang tambang seluas 6.005 hektare milik 30 perusahaan tambang.

Lalu kontrak karya sebanyak enam lubang tambang seluas 18,2 hektare dari tiga perusahaan tambang. Dua di antaranya berada di Sulut dan satunya di Sulsel. Dan izin usaha pertambangan penanaman modal asing (IUP-PMA) komoditas batu bara sebanyak 14 lubang tambang dengan luasan 624,95 hektare milik tujuh perusahaan tambang.

Terakhir adalah IUP-PMA komoditas mineral sebanyak satu lubang tambang seluas 6.704,85 hektare dari satu perusahaan tambang di Maluku. Khusus Kaltim, ada 172 lubang tambang seluas 4.481,44 hektare yang dikelola pemerintah pusat. Itu berasal dari 16 perusahaan tambang yang memiliki PKP2B dan tiga perusahaan tambang dengan IUP-PMA komoditas batu bara.

“Untuk lubang tambang di bawah pengelolaan pemerintah provinsi, luasnya belum diketahui. Sebab, datanya masih dikumpulkan. Diharapkan Mei 2020, datanya sudah bisa diperoleh,” kata pria berkacamata itu.

Irwandy menerangkan, permasalahan yang terjadi pada lubang tambang itu karena tetap dipertahankan sebagai lubang tambang. Bukan lubang tambang dalam perencanaan pascatambang yang disampaikan kepada pemerintah.

Selain itu, ada pula lubang tambang yang ditinggalkan penambang ilegal. Lubang tambang tersebut tidak diberi rambu peringatan, sehingga warga bisa memasuki kawasan sekitar dan menimbulkan kecelakaan dan kematian. “Perlu dicermati, air dalam lubang tambang itu bersifat asam. Begitu memasukkan jari, hancurlah jari kita. Apalagi kalau berenang,” kata dia.

Selanjutnya, kegiatan reklamasi dilakukan pada semua tahap pertambangan dari eksplorasi, pascatambang, sampai penutupan tambang. Reklamasi dilakukan sesuai rencana pascatambang yang sudah disetujui. Misalnya, dalam bentuk revegetasi, area permukiman, pariwisata, sumber air, dan area pembudidayaan.

Reklamasi juga dilakukan pada area lahan bekas eksplorasi, lahan bekas tambang, lahan bekas timbunan, dan lahan bekas fasilitas penunjang. “Faktanya penambangan ilegal banyak menimbulkan bukaan yang tidak direklamasi. Baik di dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) maupun di luar WIUP,” bebernya.

Luasan lahan bekas tambang yang direklamasi, diklaimnya setiap tahun menunjukkan kenaikan. Pemegang KK/PKP2B/IUP di bawah pengawasan pemerintah pusat disebut telah melakukan reklamasi dan pascatambang yang relatif baik. Namun, yang menjadi persoalan adalah bagaimana pengawasan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kepatuhan dalam penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang pada IUP yang menjadi kewenangan pemerintah daerah masih rendah. “Kuncinya kembali lagi kepada pengawasan,” terang dia.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X