Sulit Penuhi Target, Hingga April, Setoran Pajak Kaltimra Baru Rp 5,3 Triliun

- Selasa, 28 April 2020 | 11:58 WIB
arget penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra) tahun ini terancam gagal terpenuhi. Pasalnya hingga April ini, mereka mencatat realisasi penerimaan pajak baru di angka Rp 5,3 triliun.
arget penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra) tahun ini terancam gagal terpenuhi. Pasalnya hingga April ini, mereka mencatat realisasi penerimaan pajak baru di angka Rp 5,3 triliun.

BALIKPAPAN - Target penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra) tahun ini terancam gagal terpenuhi. Pasalnya hingga April ini, mereka mencatat realisasi penerimaan pajak baru di angka Rp 5,3 triliun. Capaian ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 6,2 triliun. Sementara target tahun ini sebesar Rp 26,5 triliun.

Kepala DJP Kaltimra Samon Jaya mengatakan, hingga April ini total surat pemberitahuan (SPT) wajib lapor tercapai 63,29 persen, dari target 344.955 wajib pajak (WP). Ia pun berharap para WP yang belum melapor agar segera melapor. “Hanya lapor dulu, untuk berkas lainnya dari pusat memberikan keringanan sampai Juni,” ungkapnya, Senin (27/4).

Ditambahkan Samon, selama DJP meniadakan layanan tatap muka, para pegawai DJP melaksanakan WFH (work from home). Jumlah pelayanan yang diajukan oleh WP secara daring (online) cukup banyak. “Selama pandemi Covid-19 ini layanan di kantor kami tutup. Kami memfasilitasi melalui media online yang kami berikan. Perlahan animonya cukup baik,” katanya.

DJP Kaltimra mencatat, pelapor melalui aplikasi chat WhatsApp paling tinggi mencapai 30.082 WP. Email mencapai 5.036 WP, media sosial 975 WP, dan meeting online sebesar 1.336 WP. Seperti diketahui, penyampaian SPT Tahunan dapat melalui e-Filing di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id dan tidak diterima secara langsung melalui KPP/KP2KP.

Sedangkan untuk SPT Masa yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan secara e-Filing, dapat disampaikan melalui pos/ekspedisi tercatat ke KPP/KP2KP terdaftar. Namun, pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak tetap berjalan melalui saluran komunikasi dalam jaringan (daring).

Wajib Pajak yang ingin melakukan aktivasi EFIN, melakukan permintaan lupa EFIN, dan konsultasi perpajakan lainnya dapat menghubungi akun Twitter @kring_pajak, LiveChat di www.pajak.go.id, telepon dan email pajak KPP yang dapat dilihat di situs resmi DJP. Bagi Wajib Pajak di wilayah Kaltimra dapat melakukan konsultasi perpajakan melalui media sosial Instagram, Twitter, dan Facebook Kanwil DJP Kaltimra.

Lebih lanjut, DJP juga memberikan keringanan kepada wajib pajak badan. Sebab berbagai macam sektor usaha dan pemerintahan terpaksa mengalami pelambatan produksi. Selangkah dengan itu, pemerintah mengeluarkan beberapa stimulus dalam rangka menghadapi pandemi dan ancaman perekonomian lainnya.

Samon menyampaikan, dalam Perppu 1 Tahun 2020, diatur tentang penurunan tarif pajak penghasilan untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Sebelumnya, tarif pajak penghasilan untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUT sebesar 25 persen, kini menjadi 22 persen untuk tahun pajak 2020 dan 2021 dan menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2022.

Sedangkan untuk penghitungan pajak penghasilan tahun pajak 2019 masih menggunakan tarif yang berlaku sebelumnya yakni sebesar 25 persen. Dengan demikian, penghitungan dan setoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif sebesar 25 persen.

Selain itu, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 02/PJ/2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020. “Kelengkapan dokumen dapat dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan,” pungkas Samon. (aji/ndu/k18)

Realisasi Pelaporan SPT Tahunan hingga April 2020

 

WP Karyawan

Target 209.178

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X