Tunggu Hasil Survei, Keputusan Haji Dikeluarkan 19 Ramadan

- Selasa, 28 April 2020 | 11:31 WIB

JAKARTA– Calon jamaah haji (CJH) asal Indonesia harus lebih bersabar menunggu kepastian haji tahun ini ditunda atau berjalan normal. Rencana semula kepastian pelaksanaan haji 2020 disampaikan pekan keempat April ini. Tetapi diundur menjadi 19 Ramadan atau 12 Mei depan.

Informasi terbaru pelaksanaan haji itu disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar di Jakarta kemarin. Dia mengatakan pemerintah Arab Saudi akan mengumumkan kebijakan haji 2020 pada tanggal 19 Ramadan atau 12 Mei. Seperti diketahui pemerintah Saudi sampai saat ini menggunakan kalender hijriyah.

Nizar menjelaskan dalam pengambilan keputusan haji nanti, Arab Saudi menunggu hasil survei yang dilakukan oleh The World Hajj and Umrah Convention (WHUC). Organisasi itu telah melakukan survei persiapan pelaksanaan haji 2020 di tengah wabah Covid-19 dan melibatkan 25 negara pengirim jamaah haji. ’’Dari 25 negara tersebut, salah satunya Indonesia,’’ katanya kemarin (27/4).

Dari 25 negara yang menjadi objek survei, 15 negara diantaranya sudah mengembalikan form isian survei. Nantinya hasil survei itu digunakan sebagai masukan untuk pemerintah Arab Saudi dalam mengambil kebijakan pelaksanaan haji 2020.

Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menuturkan, diantara materi surveinya adalah persiapan dan Langkah kesehatan yang diambil setiap negara dalam penanganan wabah Covid-19. Kemudian tentang kesiapan setiap negara jika kebijakan haji akan mempertimbangkan pembatasan aspek umur maksimal 50 tahun.

’’Survei juga menanyakan tentang kesiapan negara jika harus ada karantina sebelum perjalanan dan ketika tiba di Saudi,’’ jelasnya. Selain itu juga kesiapan setiap negara jika ada pengurangan kuota haji sebanyak 20 persen. Seperti diketahui kuota haji Indonesia tahun ini adalah 221 ribu jamaah. Jika ada pemangkasan 20 persen, berarti tinggal 176.800 orang.

Pelaksana Penerangan Sosial dan Budaya (Pensosbud) KBRI Riyadh Djoko Sulastomo menjelaskan kebijakan pemberlakuan jam malam yang diatur dalam dekrit Raja Salman tertanggal 26 April. Diantaranya adalah pencabutan larangan beperkgian di seluruh Arab Saudi antara pukul 09.00 – 17.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku 26 April sampai 13 Mei. Ketentuan ini dikecualikan untuk Makkah dan sejumlah kota yang sebelumnya diisolasi.

Kemudian kegiatan ekonomi seperti pertokoan grosir dan eceran serta pusat perbelanjaan (mal) diizinkan kembali beroperasi mulai pukul 09.00 sampai 17.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku mulai 29 April sampai 13 Mei. Untuk klinik atau salon kecantikan, salon rambut, klub olahraga dan kebugaran, pusat rekreasi, bioskop, restoran, dan café masih dilarang beroperasi.

Aturan lainnya adalah mengizinkan perusahaan dan pabrik beroperasi normal tanpa pembatasan mulai 29 April sampai 13 Mei. Otoritas Arab Saudi tetap melakukan pengawasan protokol kesehatan. Selain itu hukuman tetap akan dikenakan kepada setiap pelanggar aturan pembatasan pergerakan atau sosial.

’’Untuk perkantoran belum ada perkembangan lebih lanjut,’’ kata Djoko. Dia menuturkan aturan itu berlaku sampai 13 Mei. Nanti pemerintah Arab Saudi akan meninjau kembali kebijakan tersebut. Djoko berharap kondisi Covid-19 di Saudi membaik. (wan)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X