Nasabah Mulai Kesulitan, REI Sebut Perbankan Setengah Hati Membantu

- Senin, 27 April 2020 | 14:28 WIB
Beberapa nasabah di Bumi Etam juga sudah mengeluh kesulitan membayar cicilan. Namun saat mengajukan restrukturisasi kredit, perbankan terkesan setengah hati membantu.
Beberapa nasabah di Bumi Etam juga sudah mengeluh kesulitan membayar cicilan. Namun saat mengajukan restrukturisasi kredit, perbankan terkesan setengah hati membantu.

Bank diminta lebih maksimal dalam membantu para nasabah dan pengembang yang kesulitan membayar cicilan akibat penyebaran virus corona. Salah satunya menunda pembayaran cicilan sesuai peraturan OJK.

 

BALIKPAPAN - Perbankan dinilai masih setengah hati dalam menerapkan restrukturisasi kredit untuk pengembang dan nasabah. Pasalnya hingga saat ini Asosiasi Pengusaha Real Estate Indonesia (REI) menilai belum ada pengembang yang merasakan manfaat secara maksimal dari stimulus tersebut. Padahal, penyebaran virus corona (Covid-19) turut berdampak pada pembayaran nasabah.

Dari catatan REI, secara nasional hampir 50 persen pengembang properti sudah mengajukan restrukturisasi kredit. Namun, perbankan lebih banyak menawarkan pengurangan bunga, bukan penundaan pembayaran pokok dan bunga kredit.

Kepala REI Kaltim Bagus Susetyo menyampaikan, beberapa nasabah di Bumi Etam juga sudah mengeluh kesulitan membayar cicilan. Namun saat mengajukan restrukturisasi kredit, perbankan terkesan setengah hati membantu. "Mereka sudah berusaha mendapatkan restrukturisasi itu, cuma bank-nya ini ada sebagian yang masih setengah hati. Padahal sudah tahu orangnya tidak mampu," ujarnya.

Bagus mengungkapkan, beberapa bank yang enggan memberi penundaan membayar cicilan kepada nasabah memilih hanya memangkas bunga cicilan. Padahal banyak nasabah yang tidak mampu membayar cicilan sama sekali. “Tapi di sisi lain bank hanya turunin bunga, turunnya juga tidak seberapa. Kalau bisa ya ada penundaan,” sambungnya.

Ia berharap perbankan bisa bekerja sama dengan pengembang demi menjaga sektor properti selama krisis corona ini. "Bank-bank itu tolong bisa memahami kondisi ini. Karena semuanya tertunda. Harapannya ada saling pengertian di antara dunia usaha, khususnya dunia perbankan," ungkapnya.

Bagus menambahkan, kelesuan di sektor properti bukan hanya terjadi saat ini. Namun, sejak harga batu bara jatuh pada 2014 lalu. Sampai sekarang properti Kaltim masih sulit bangkit. “Sesuai dengan instruksi pemerintah, segala aktivitas di luar rumah diharapkan berhenti dulu. Jadi beberapa pengembang tidak ada yang melakukan aktivitas membangun. Ya menjual yang ada saja,” terangnya.

Adapun pengembang komersial saat ini masih banyak yang punya stok dan belum terjual. Jadi yang paling terdampak terkait pembangunan adalah perumahan subsidi. Tahun lalu, pemerintah membatasi kuota perumahan subsidi. Nah tahun ini aturan berubah, kuota dihapuskan. Namun, pembangunan perumahan bersubsidi tidak bisa dilakukan karena dampak corona.

“Tumpuan properti di Kaltim saat ini perumahan bersubsidi. Kalau komersial ya kami jual sisa yang masih ada. Kalau membangun baru, biasanya kami lebih condong ke perumahan subisidi,” terangnya.

Bagus menerangkan, penjualan perumahan bersubsidi masih tinggi. Bahkan, saat ini masih ada yang meng-antre atau masuk list tunggu beli. “Kita tetap optimistis badai (corona) segera berlalu. Sekarang ini para pengembang banyak melakukan hal kreatif untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah supaya tetap bisa proses realisasi KPR," katanya.

Sekarang banyak calon pembeli yang menunda untuk membeli rumah. Hal itu imbas dari pembatasan sosial yang sedang diterapkan oleh pemerintah. Uang yang seharusnya dipakai untuk membeli rumah, cenderung ditahan. Sebab penyebaran Covid-19 yang diprediksi masih lama. Sehingga dana disimpan untuk dijadikan dana berjaga-jaga.

“Menurunnya pembeli ini berdampak pada pemasukan bisnis properti dan membutuhkan restruksi kredit di perbankan. Sebab saat ini tidak ada pendapatan, sedangkan biaya produksi harus tetap berjalan menggaji karyawan dan sebagainya,” tutupnya.

Adapun aturan restrukturisasi kredit yang sudah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 yang sudah diterbitkan sejak 13 Maret 2020 lalu. Beleid ini mengatur tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB
X