Tak Ada Diskusi dan Studi Lapangan, Hasil Masterplan IKN Diragukan

- Minggu, 26 April 2020 | 12:56 WIB

BALIKPAPAN–Lelang penyusunan masterplan ibu kota negara (IKN) terus menuai sorotan. Anggaran besar dengan metode penunjukan langsung menjadi musababnya. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas mengalokasikan Rp 85 miliar untuk kegiatan jasa konsultasi. Hasilnya pun diragukan. Mengingat, penyusunan dilakukan saat pandemi Covid-19. 

Aktivis perempuan Penggiat Anti Korupsi Sely Martini menerangkan, syarat penunjukan langsung telah diatur dalam Pasal 41 Ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kriteria penunjukan langsung jasa konsultan meliputi jasa yang hanya dapat dilakukan oleh satu pelaku usaha yang mampu. Lalu jasa yang hanya dapat dilakukan oleh satu pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta.

Kemudian, jasa konsultasi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya. Untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu. Yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda. Atau permintaan berulang (repeat order) untuk penyedia jasa yang sama.

“Di Indonesia seberapa banyak penyedia jasa konsultasi, sehingga hanya satu pelaku usaha yang mampu. Masterplan merupakan barang publik dan patennya milik pemerintah. Ini juga bukan barang baru. Sehingga tidak terpenuhi, kenapa harus penunjukan langsung,” tanya perempuan yang menjabat Program Manager divisi Fundraising Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam diskusi daring gelaran Ikatan Ahli Perencanaan (IAP), Kamis (23/4) lalu.

Kemudian, melihat potensi korupsi pada kegiatan tersebut, ICW memiliki metode bernama potential fraud analysis. Metode ini punya lima kriteria. Seperti menilai anggaran yang besar. Semakin besar nilai proyeknya, potensi korupsi semakin tinggi. Lalu perencanaan, jumlah peserta lelang, waktu, dan pemenang lelang yang berulang.

Untuk lelang masterplan IKN memiliki nilai pagu paket Rp 85 miliar. Sedangkan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) paket adalah Rp 84,99 miliar. Menurut dia, dengan selisih yang sedikit itu, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi.

Pertama perencanaannya yang sangat bagus, sehingga nilai kontrak dan HPS-nya sangat mendekati. Atau sudah direncanakan oleh pemenang kegiatan tersebut.

Sebelumnya, lelang Studi Kelayakan Teknis Calon Lokasi Pemindahan IKN Tahun Anggaran 2019 dimenangkan McKinsey Indonesia. Lelang dengan pagu Rp24,998 miliar dan nilai HPS Rp 24,99 miliar berakhir pada 14 Oktober 2019. Harga penawaran yang diajukan Mckinsey Indonesia dan disetujui adalah Rp 24,987 miliar. 

“Waktunya juga enggak tepat. Terlebih saat ini pandemi, semua pihak harus realokasi anggaran. Bahkan dana desa juga terkena realokasi. Se-urgent apa sih IKN ini, sehingga dianggap tetap harus berjalan pada masa pandemi ini,” sindir sarjana Teknik di Perencanaan Wilayah dan Kota dari Institut Teknologi Bandung itu.

Kucuran anggaran yang sangat besar disebutnya hanya memiliki masa kontrak selama satu tahun. Dengan target penyelesaian hingga Desember 2020. Sementara itu, penandatanganan kontrak dijadwalkan awal Mei 2020. Sehingga waktu yang digunakan hanya sekitar tujuh bulan.

Yang membuat hasil kajian tersebut diragukan adalah saat ini kegiatan pemerintah maupun swasta dilakukan melalui metode work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. “Kebayang ‘kan. Jangan sampai jadi justifikasi untuk menyajikan data power point dengan alasan hasil WFH. Ini harus jadi preventif. Kualitasnya seperti apa, sedetail dan sebagus apa. Apalagi pada masa pandemi ini, bagaimana mereka akan mengerjakannya,” kritis dia. 

Terutama jika konsultan yang mengerjakan masterplan IKN nantinya berasal dari luar negeri. Sely mempertanyakan keterlibatan tenaga lokal dari pihak konsultan. Dikhawatirkan kegiatan penyusunan masterplan IKN merupakan hasil pekerjaan dari rumah. Tanpa diskusi dan turun ke lapangan. Apalagi masyarakat tidak bisa menilai bagus atau tidak hasil perencanaan IKN nanti.

“Hal yang paling penting adalah seberapa urgent, dan mengapa harus pada masa presiden sekarang? Masterplan adalah dokumen yang tumbuh. Kenapa harus dipaksakan sekarang, dengan membayar biaya yang begitu mahal. Kan bisa di-review nilainya. Dan direalokasikan untuk penanganan corona,” pungkasnya.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Akhmad Misbakhul Hasan menerangkansecara resmi rencana pemindahan IKN sudah masuk dokumen RPJMN 2020–2024. Payung hukumnya adalah Perpres 18 Tahun 2020 tentang RPJMN yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 17 Januari 2020. Dan dilaksanakan pada 24 Januari 2020.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X