Bandara SAMS Sepinggan dan APT Pranoto Samarinda Tutup

- Jumat, 24 April 2020 | 14:47 WIB
Aktivitas di Bandara Sepinggan Balikpapan kini hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.
Aktivitas di Bandara Sepinggan Balikpapan kini hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.

BALIKPAPAN–Mulai Jumat (24/4), Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (SAMSS) Balikpapan tutup sementara. Artinya, tidak ada aktivitas penerbangan lagi. Keputusan itu berlaku sejak 24 April sampai 1 Juni 2020. Larangan terbang ini baik perjalanan dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (internasional).

General Manager Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Farid Indra Nugraha menyebut, bandara berkapasitas 5–15 juta ini berhenti beroperasi berdasarkan aturan Kemenhub dan Keputusan Presiden mengenai larangan mudik. “Sehingga (hari ini) tidak ada lagi yang terbang,” sebutnya. Namun sementara, hari ini Bandara SAMS Sepinggan hanya buka dan beraktivitas untuk penumpang yang melakukan pembatalan tiket (refund) secara langsung di setiap konter maskapai. “Hanya melayani penumpang yang membatalkan penerbangan ke semua maskapai yang beroperasi,” ungkapnya.

Sebelum tutup sementara, jam operasional di Bandara Sepinggan telah dipangkas. Hanya 12 jam (pukul 06.00–18.00) dari sebelumnya 17 jam (pukul 06.00–23.00). Penyesuaian operasional yang dilakukan yaitu menutup check-in area dan baggage claim timur, menutup sementara boarding gate area 1-4, dan pengurangan fasilitas operasional seperti X-ray dan lainnya. Penyesuaian operasional ini untuk sementara berlaku hingga 29 Mei 2020.

Imbas dari penyebaran Covid-19 membuat total penumpang di Bandara SAMS Sepinggan hanya sebesar 1.200 orang per hari dari jumlah kondisi normal mencapai 7.000 orang per hari. Sebagai contoh berdasarkan kondisi pada awal April, total penerbangan hanya sebanyak 40 jadwal penerbangan dari kondisi normal sebanyak 90 penerbangan. Seluruhnya merupakan rute domestik. Sedangkan jumlah pergerakan pesawat dalam kondisi normal ada 180 take off dan landing hanya menjadi 90 take off dan landing.

Dari Samarinda, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) APT Pranoto Samarinda Dodi Dharma Cahyadi juga membenarkan penutupan bandara untuk sementara. Dengan demikian, tak ada lagi aktivitas penerbangan domestik komersial di bandara tersebut mulai hari ini.

Dodi mengungkapkan, karena pandemi corona, penumpang penerbangan di Bandara APT Pranoto berkurang signifikan. Apalagi, daerah-daerah yang frekuensi penerbangannya tinggi dari dan ke APT Pranoto seperti Jakarta dan Surabaya, menjadi kawasan dengan kasus Covid-19 cukup besar. Selama pandemi, pihaknya pun juga melakukan upaya pencegahan penularan. Mulai dari disinfektasi area bandara, penggunaan masker, dan antre berjarak.

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan telah mengatur kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah telanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut. Badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route.

Perlu diketahui, penutupan bandara ini menyusul keputusan Kementerian Perhubungan yang menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020. Berisi tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Kebijakan ini dikeluarkan pada Kamis (23/4). Permenhub ini menjelaskan larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan Lebaran 2020. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pengaturan transportasi berlaku untuk seluruh jenis transportasi. Baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang. Contohnya bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Juga, kendaraan pribadi berupa mobil maupun sepeda motor. Namun, ada beberapa angkutan mendapat pengecualian. Misalnya, kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri. Selanjutnya kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.

“Begitu pula untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur tentang jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan,” katanya. Larangan penggunaan transportasi ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah dengan berbagai kriteria. Setiap jenis transportasi memiliki jadwal larangan mudik yang berbeda. Misalnya transportasi darat dan penyebarangan mulai berlaku pada 24 April hingga 31 Mei. Kemudian untuk kereta api pada 24 April hingga 15 Juni, kapal laut dari 24 April hingga 8 Juni, dan angkutan udara pada 24 April hingga 1 Juni. (nyc/gel/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X