Tuntaskan Masterplan, Baru Dikoreksi KLHS

- Kamis, 23 April 2020 | 14:02 WIB

BALIKPAPAN–Langkah pemerintah dalam pemindahan ibu kota negara (IKN) dinilai sudah tepat. Diawali dengan penyusunan masterplan atau rencana induk pemindahan IKN. Paralel dengan penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk menunjang masterplan.

Pemerhati sosial dan lingkungan di Kaltim Niel Makinuddin menilai, idealnya penyusunan masterplan dilakukan lebih dulu. Baru dilanjutkan dengan penyusunan KLHS. Atau, keduanya bisa disusun secara paralel. Namun, menurut dia, KLHS tidak bisa disusun terlebih dulu.

“Karena KLHS itu fungsinya melakukan koreksi terhadap rencana atau koreksi terkait isu dan aspek strategis dari lingkungan hidup. Jadi, kalau KLHS duluan, apanya yang mau dikoreksi atau dikuatkan?” kata dia saat dihubungi Kaltim Post.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas secara paralel telah melelang paket kegiatan penyusunan dokumen perencanaan terkait pemindahan IKN. Dikutip dari laman layanan pengadaan secara elektronik dari lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, lelang paket penyusunan KLHS untuk masterplan IKN telah dilaksanakan sejak 20 Maret 2020. Pagunya Rp 1,8 miliar.

Tahapan itu telah memasuki tahapan download atau mengunduh dokumen pemilihan sejak 22-30 April 2020. Ada 42 peserta yang mengikuti lelang kegiatan jasa konsultasi ini. Penetapan pemenang diumumkan pada 13 Mei 2020. Lalu penandatanganan kontrak pada 22 Mei hingga 5 Juni 2020.

Sedangkan lelang penyusunan rencana induk dan strategi pengembangan ibu kota negara atau masterplan ibu kota negara (MP IKN) dimulai sejak 24 Maret 2020. Pagunya cukup besar; Rp 85 miliar. Tahapan saat ini adalah upload atau mengunggah dokumen penawaran yang mulai sejak 13-24 April 2020. Pemenangnya melakukan penandatanganan kontrak pada 1-4 Mei 2020.

Dengan melihat tahapan yang masih berjalan saat ini, maka manajer senior Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) ini menyebut, idealnya rencana induk atau masterplan seharusnya lebih dahulu selesai. Sebab, akan menjadi induk dari berbagai perencanaan terkait IKN.

“Kalau ditarik lebih awal lagi, seharusnya kajian ilmiah kawasan ini sudah harus lebih dulu dilakukan. Dan dijadikan dialog publik (public consultation), sebelum diputuskan jadi atau tidaknya pemindahan IKN,” papar dia.

Dengan demikian, dalam pandangannya, ada dua pekerjaan besar pemerintah. Terkait dengan wacana pemindahan IKN. Yakni, aspek politis dan teknis. Untuk politis, pemerintah atas persetujuan DPR RI, harus mengesahkan undang-undang untuk pemindahan atau penetapan IKN. Undang-undang ini menjadi landasan hukum hijrahnya ibu kota.

Sedangkan aspek teknis memerlukan perencanaan dan kajian ilmiah. Masterplan adalah rencana induk yang sebaiknya disusun terlebih dulu. Sebab, menjadi induk dari berbagai perencanaan yang lebih teknis.

“Sedangkan KLHS itu menyusul atau belakangan. Atau paling banter, ya, paralel lah. Kalau melihat situasi sekarang, karena keputusan politis IKN sudah dibuat, penyusunan masterplan bisa paralel dengan KLHS. Akan saling menguatkan,” jabar Niel.

Dia menambahkan, hal penting dalam proses penyusunan masterplan maupun KLHS, wajib melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Utamanya yang di Kaltim. Sebab, program pemindahan IKN ke Bumi Etam akan memiliki dimensi jangka panjang. Selain itu, memberikan dampak positif maupun negatif ke berbagai pihak dan melibatkan anggaran publik.

“Bila pelibatan publik berjalan baik, maka akan melahirkan rasa memiliki atau ownership yang kuat,” pesan dia.

Ditemui terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI G Budisatrio Djiwandono yang dikonfirmasi Kaltim Post kemarin, menuturkan bahwa belum banyak masalah mengenai IKN yang bisa dia sampaikan. Terutama di Komisi IV yang membidangi urusan pertanian, pangan, kemaritiman, hingga kehutanan yang erat kaitannya dengan pemindahan IKN.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X