Transfer Mencurigakan di Bank hingga Parkiran Mal

- Kamis, 23 April 2020 | 13:59 WIB
Pelaksanaan sidang virtual.
Pelaksanaan sidang virtual.

SAMARINDA–Uang sebesar Rp 3,3 miliar di rekening BRI atas nama Budi Susanto, dibantah Andi Tejo Sukmono (ATj) sebagai fee proyek yang diberikan Hartoyo, pemilik PT Haris Tata Tahta (HTT) dari proyek preservasi jalan nasional SP3 Lempake-SP3 Sambera-Santan-Bontang-Sanggata.

Pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus terdakwa suap yang ditangani KPK ini menyebut, uang tersebut merupakan pembiayaan untuk beberapa proyek subkontraktor dari pengerjaan jalan nasional senilai Rp 155,5 miliar itu. Sanggahan ini dilontarkannya dalam sidang lanjutan perkara suap yang menyeretnya bersama Refly Ruddy Tangkere (mantan kepala BPJN XII Balikpapan) di Pengadilan Tipikor Samarinda, (22/4).

Pembelaan ini dilontarkannya selepas mendengar kesaksian Setyabudi Utomo (Pimpinan cabang PT Budi Bakti Prima) dan Budi Santoso (staf PT Budi Bakti Prima) ketika bersaksi di depan majelis hakim yang dipimpin Masykur bersama Joni Kondolele dan Ukar Pryambodo. Menurut Setyabudi, terdakwa ATj sempat meminta dia untuk membuatkan rekening di bank lain atas namanya medio Agustus 2018.

“Saat itu saya enggak langsung mengiyakan,” akunya.

Selang dua pekan kemudian, barulah dia mengamini permintaan ATj yang dikenalnya sejak 2002 silam itu. Setyabudi pun meminta staf di perusahaannya, Budi Santoso untuk membuat rekening menggunakan namanya di BRI. Berbekal uang Rp 500 ribu yang diberikan ATj.

Dia pun meminta stafnya itu untuk mengoneksikan rekening tersebut dengan aplikasi mobile banking ke nomor seluler ATj. Diketahui, PT Budi Bakti Prima juga turut dalam lelang proyek tersebut. Namun, harga penawaran yang diajukan kala itu membuat perusahaannya menempati urutan ketujuh. “Penawaran sekitar 90 persen dari pagu sebesar Rp 193 miliar,” ungkapnya.

Uang yang mengalir ke rekening yang dibuat itu terjadi dalam kurun 16 Oktober 2018 hingga 23 Maret 2019 dengan total Rp 3,3 miliar. Dari jumlah itu, Setyabudi menegaskan tak menerima sepeser pun. “Saya dikasih Rp 5 juta dari Pak ATj,” lanjut Budi Santoso bersaksi. Untuk apa dan dari mana uang itu keduanya tak mengetahui. Semula, ketika pertama kali transferan masuk, Budi Santoso sempat menanyakan dari mana uang itu berasal.

Tapi, kata dia, ATj memintanya untuk mengabaikan dan terus mengabarinya jika ada transferan lain. “Saat itu ada Rp 500 juta,” akunya. Selain dua orang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agung Satrio Wibowo dan Wahyu Dwi Oktafianto menghadirkan juga menghadirkan Tri Bakti Mulyanto (kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional II Kalimantan), Jupri Jureje (staf PT HTT), Agus Mukmin (sopir terdakwa Refly), dan Arjon Hendrisila (perwakilan BRI Kaltim).

Diketahui, PT HTT jadi pemenang tender proyek tersebut dengan skema kontrak tahun jamak 2018-2019 senilai Rp 155,5 miliar. Perinciannya, rekonstruksi jalan sepanjang 8,9 km dengan nilai Rp 120,9 miliar, pemeliharaan dan rehabilitasi jalan sepanjang 2 km senilai Rp 9,91 miliar, pemeliharaan rutin jalan sepanjang 153,6 km sebesar Rp 23 miliar.

Lalu, pemeliharaan berkala jembatan sepanjang 126 meter sebesar Rp 766 juta, dan pemeliharaan jembatan sepanjang 222,1 meter senilai Rp 817 juta. Seluruh pekerjaan itu dikerjakan sejak 26 September 2018 hingga 31 Desember 2019 dengan tambahan setahun masa pemeliharaan. Berpedoman aturan Kementerian PUPR, proyek dengan nominal di atas Rp 50 miliar diwajibkan untuk disubkontraktorkan,

Ketika bersaksi, Tri Bakti Mulyanto mengatakan, memang menerima fulus mencapai Rp 1 miliar selepas dia menggantikan Totok Hasto Wibowo sebagai kepala Satker PJN II Kalimantan dari Hartoyo. Namun, dia mengaku tak tahu semua bermula dari mana. “Karena selepas menggantikan langsung diproses ATj. Dia minta rekening saya,” akunya.

Saat komisi antirasuah mengusut perkara ini, uang itu sudah diserahkannya ke penyidik KPK. Sementara itu, Agus Mukmin (sopir Refly), mengaku tiga kali menerima bingkisan untuk Refly Ruddy Tangkere dari Hartoyo. “Dua kali langsung diantar beliau (Hartoyo). Sekali lewat Gatot Suwarto (PPK Proyek Jalan Sangatta dan Simpang Tebu).” Akunya. Untuk bingkisan dari Gatot yang diterimanya di pelataran parkir sebuah mal di Balikpapan. “Bentuknya kardus amplang. Jadi saya pikir isinya amplang,” singkatnya. (ryu/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X