Penundaan Pajak hingga Agustus, Berlaku WP Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir

- Kamis, 23 April 2020 | 11:33 WIB
Usaha restoran salah satu WP yang mendapatkan keringanan.
Usaha restoran salah satu WP yang mendapatkan keringanan.

BALIKPAPAN – Berbagai kebijakan diambil Pemkot Balikpapan untuk meringankan beban masyarakat selama wabah Coronavirus disease (Covid-19). Salah satunya telah menetapkan keringanan dalam hal penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda administrasi keterlambatan pembayaran.

Kini kebijakan tersebut telah berlaku melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45-140/2020 tentang pemberian keringanan pembayaran dan penghapusan denda pajak. “Pemberian insentif ini berlaku untuk wajib pajak (WP) kategori pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir,” kata Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Haemusri Umar.

Ada pun keringanan penundaan pembayaran dan penghapusan denda administrasi keterlambatan pembayaran berlaku dalam periode tertentu. Yakni masa pajak Maret hingga Agustus 2020. “Jatuh tempo pembayaran pajak daerah selambat-lambatnya pada 30 September 2020,” ucapnya.

Dia menyebutkan, keputusan ini mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan virus corona di lingkungan pemerintah daerah. Berdasarkan data hingga Maret, BPPDRD telah menerima pajak yang masuk ke kas sebesar Rp 108 miliar.

Seperti diketahui, Pemkot Balikpapan telah menerima permintaan tentang relaksasi pajak daerah terutama perhotelan dan restoran. Menanggapi itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyebutkan pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk memberi kemudahan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah selama enam bulan.  

“Ini mengikuti UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ujarnya. Mengikuti aturan tersebut, Pemkot Balikpapan dalam situasi pandemi Covid-19 yang melanda hanya bisa memberikan kemudahan berbentuk itu dalam bidang pajak.

Dalam laporan rapat paripurna DPRD Balikpapan, Rizal turut mengatakan besaran nilai keringanan pembayaran dan penghapusan denda pajak dan retribusi daerah. Ada pun kebijakan ini memiliki total nilai Rp 44,7 miliar. Terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pembayaran rekening PDAM kelompok sosial, dan retribusi PKL atau pasar. (gel/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X