Pilkada di Tengah Pandemik Covid-19

- Kamis, 23 April 2020 | 11:18 WIB

 

Oleh : Herdiansyah Hamzah

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

 

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sedianya digelar serentak pada tanggal 23 September 2020, pada akhinya harus ditunda akibat situasi pandemik Covid-19 yang tak kunjung mereda. Jika saja kita memiliki budaya disiplin yang cukup baik, serta infrastruktur yang memadai, maka pilihan untuk tetap menggelar Pilkada bukan tidak mungkin dilakukan. Korea Selatan, adalah negara pertama di dunia yang menggelar Pemilihan Umum (general election) anggota legislatif di tengah wabah pandemik Covid-19[1]. Bahkan Pemilu legislatif yang sekiranya diikuti oleh 43,9 juta pemilih yang terdaftar tersebut, digelar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Korea Selatan[2].

Pemilu Legislatif Korea Selatan, tentu dilakukan secara ketat. Para pemilih harus datang mengenakan masker, memakai sarung tangan plastik sekali pakai, dan berdiri dengan jarak antar pemilih setidaknya 1 meter. Tempat pemungutan suara akan secara teratur didisinfeksi dan siapa pun dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius harus memilih di bilik khusus yang telah disediakan[3]. Ini hanyalah beberapa langkah yang diambil untuk memungkinkan pemilihan Majelis Nasional yang dijadwalkan berlangsung selama pandemi Covid-19. Tiga ratus kursi di Majelis Nasional diperebutkan, dan tiga puluh lima partai telah mendaftarkan diri sebagai kandidat dalam pemilihan ini[4]

Apakah situasi di Korea Selatan ini dapat dibandingkan dengan Indonesia? Tentu saja konyol membandingkan keduanya. Tanpa bermaksud merendahkan, tapi Indonesia memang tertinggal jauh dari Korea Selatan. Mereka punya sistem mitigasi yang mumpuni, sehingga mampu menekan penyebaran pandemik Covid-19. Mesti tidak menerapkan “lockdown”, namun Korea Selatan termasuk negara yang efektif melawan Covid-19 ini. Setidaknya ada 3 (tiga) faktor yang membuat Pemilu legislatif Korea Selatan tetap berjalan di tengah pandemik ini. Pertama, faktor budaya. Soal kedisiplinan, masyarakat Korea Selatan tidak perlu diragukan lagi. Jadi pengetatan berbagai macam syarat teknis dalam pelaksanaan pemilu, bukanlah masalah bagi mereka. 

Kedua, faktor infrastruktur. Korea Selatan setidaknya memiliki infratsruktur yang memadai untuk menopang pelaksanaan Pemilu. Bukan hanya infrastruktur pemilinya, tetapi juga infrastruktur kesehatan sebagai antisipasi. Ketiga, faktor kepercayaan terhadap Pemerintah (trusted). Kepercayaan masyarakat meningkat tajam, terutama akibat keberhasilan kebijakan Pemerintah dalam penanganan pandemik Covid-19. Tingkat kepercayaan yang tinggi ini, tentu akan membuat seruan terhadap keikutsertaan dalam Pemilu, akan jauh lebih didengarkan. Jumlah kasus virus Covid-19 di Korea Selatan per tanggal 22 April 2020 hanya mencapai 10.694 kasus, dengan jumlah kasus kematian sebanyak 238 orang dan berhasil disembuhkan sebanyak 8.277 orang. Bahkan penambahan kasus baru setiap hari terus berkurang, dimana pada tanggal 21 April 2020, terhitung hanya terdapat 9 kasus baru[5].  

 

-

Sumber : worldometers.com[6]

Sementara Indonesia, per tanggal 22 April 2020 telah mencapai 7.135 kasus, dengan jumlah kematian sebanyak 616 orang dan yang berhasil disembuhkan sebanyak 842. Grafik penambahan kasus perhari terus meroket, dimana per tanggal 21 April 2020 terhitung terdapat 375 kasus[7]. Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan, dan tentu saja akan sangat mepengaruhi pelaksanaan Pilkada 2020.

Mustahil bagi kita untuk tetap melanjutkan tahapan Pilkada sesuai jadwal. Kita tidak memiliki segala peralatan yang dibutuhkan untuk tetap memaksakan pelaksaanan Pilkada sesuai jadwal, seperti apa yang dilakukan oleh Korea Selatan. Maka pilihan mengatur ulang jadwal (rescheduling) Pilkada, adalah pilihan yang rasional di tengah kondisi hari ini.

Dalam rapat yang digelar oleh Komisi II DPR-RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang turut dihadiri oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP, Komisi II DPR-RI akhirnya menyetujui usulan Pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020[8]. Pertanyaannya adalah, apakah waktu yang disepakati ini, sudah tepat di tengah masa pandemik Covid-19 yang tidak bisa kita prediksi?

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X