Belum Dibahas DPR, Lelang Masterplan Disoal, RUU Pemindahan IKN Jalan di Tempat

- Selasa, 21 April 2020 | 12:18 WIB
Salah satu lokasi yang digadang menjadi lokasi ibukota.
Salah satu lokasi yang digadang menjadi lokasi ibukota.

BALIKPAPAN–Penyelesaian rencana induk pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kaltim terus dikebut Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas. Di tengah pandemi corona, pusat menggelontorkan dana senilai Rp 85 miliar.

Anggaran itu diperuntukkan untuk tender penawaran jasa konsultasi penyusunan rencana induk dan strategi pengembangan IKN. Proyek tersebut ditawarkan sejak akhir Maret lalu dan ditargetkan rampung bulan depan. Penyusunan analisis dan rencana induk ini dikerjakan pararel tanpa menghambat penanganan wabah corona. Jadi, proyek pemindahan IKN tak berlarut-larut.

Namun, menurut Koordinator Nasional Jatam Merah Johansyah Ismail, keputusan pemerintah untuk melanjutkan kegiatan pemindahan IKN patut dipertanyakan. Sebab, pemindahan IKN ke sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) dianggap melanggar hukum. Sebab, tanpa kajian dan dasar hukum.

“Menurut saya, ini bisa dikategorikan sebagai penyimpangan uang negara. Melalui proyek ilegal, yang tidak ada dasar hukumnya. Dan bisa berakibat pada kerugian keuangan negara,” tukas dia. Menurut Merah, legalitas hukum penggunaan anggaran pemindahan IKN patut dipertanyakan. Begitu juga dengan anggaran kegiatan berkaitan pemindahan IKN yang digelontorkan tahun lalu. Pemerintah telah mengeluarkan anggaran untuk Studi Kelayakan Teknis Calon Lokasi Pemindahan IKN Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 24,987 miliar.

Lelang jasa konsultasi badan usaha itu dimenangkan McKinsey Indonesia. Selain itu, kegiatan untuk sayembara gagasan desain IKN dengan jumlah anggaran Rp 5 miliar. Dengan pemenang Urban+ yang memperoleh hadiah Rp 2 miliar. “Uang itu harus dikembalikan ke negara, karena tidak ada dasar hukumnya. Tidak ada undang-undangnya, bahkan RUU-nya saja belum dibahas di DPR,” kata dia.

Karena itu, dia meminta seluruh tahapan pemindahan IKN dibatalkan. Lalu dikaji kembali. Apakah masih relevan saat resesi ekonomi global saat ini. Dalam kalender kerja yang dikutip dari laman DPR RI, hingga akhir bulan ini, tidak ada agenda pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN. Pasalnya, draf mengenai aturan yang bakal menjadi dasar hukum pemindahan IKN itu belum sampai ke meja wakil rakyat di Senayan.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rudy Mas’ud mengatakan, pihaknya juga masih menunggu draf RUU IKN dari pemerintah. Setelah diserahkan ke DPR RI, ada beberapa tahapan yang dilalui. Sebab, pembahasan RUU IKN menggunakan pendekatan omnibus law atau penyederhanaan undang-undang. Kemudian dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI dan diputuskan dalam rapat paripurna.

Jika paripurna menyetujui pembahasan RUU IKN dilanjutkan, akan ditentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang melakukan pembahasan. “Jadi, pembahasan (RUU IKN), sampai saat ini belum dilakukan,” kata dia saat dihubungi Kaltim Post.

Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim ini berharap pembahasan RUU IKN bisa dilakukan secepatnya. Mengingat tahapan pemindahan IKN masih terus berjalan. Apalagi pemerintah pusat tidak merevisi jadwal yang telah ditetapkan. Yakni bisa tuntas pada pertengahan tahun ini. “Insyaallah, bisa sesuai target. Apalagi di tengah wabah Covid-19 ini, semua terkena dampaknya. Rapat paripurna pun dilakukan virtual. Mudah-mudah kondisi ini, bisa segera berakhir,” pungkas Rudy.

Diwartakan sebelumnya, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Danis H. Sumadilaga mengatakan, penyusunan rencana induk tersebut melibatkan sejumlah kementerian terkait. Di antaranya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Harus ada konsep yang menyeluruh dan terintegrasi antara infrastruktur sumber daya air dan jalan dengan pembangunan kereta api dan bandara, serta pembangunan energi listrik dan jaringan komunikasi. Targetnya akan selesai dan dipresentasikan di hadapan Presiden pada Mei 2020,” kata Danis dalam resmi Kementerian PUPR kemarin. Menurut Danis, hasil konsep rencana induk tersebut akan menjadi salah satu dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN dan menjadi laporan kepada Badan Otorita yang akan dibentuk dalam waktu dekat.

Diungkapkan Danis, konsep rencana induk tersebut akan dimulai dari titik pusat Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP)-IKN dengan luasan 5 ribu hektare di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Untuk pembangunan infrastruktur di bidang SDA dan jalan, kata dia, akan dimulai pada Semester II Tahun 2020. “Saat ini Bendungan Sepaku-Semoi dalam proses lelang dan groundbreaking untuk konektivitas akan diutamakan pada akses jalan utama menuju kawasan inti. Pembangunannya harus ramah lingkungan,” tuturnya.

Lanjut dia, Kementerian PUPR sedang menyiapkan pengambilan sampling tanah di beberapa titik untuk keperluan pembangunan jalan. Danis menegaskan, jalan provinsi menuju kawasan inti IKN akan diperbaiki seluruhnya. Selain Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga tengah menyusun rencana pembangunan bandara dan pelabuhan sebagai dukungan transportasi udara dan laut.

“Diharapkan konsep masterplan pelabuhan dan bandara dapat disampaikan pada pekan depan. Hal ini penting untuk menentukan dukungan jalan dan jaringan kereta menuju pelabuhan dan bandara,” ucapnya. Selanjutnya untuk kebutuhan energi, Danis memperkirakan kebutuhan listrik untuk tahap awal IKN mencapai 1,5 gigawatt.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X