SAMARINDA–Sebulan lamanya wabah Covid-19 meluas. Status darurat corona disandang di sejumlah wilayah, termasuk Kota Tepian. Merebaknya virus asal Wuhan, Tiongkok, tersebut membuat sejumlah aksi tindak kejahatan pun dikabarkan ikut menurun.
Tak hanya dari catatan angka kriminalitas, penurunan jua dikatakan terjadi pada kasus tindak narkotika.
Penurunan tren kejahatan tersebut, diungkapkan oleh Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo. Perwira menengah melati satu itu menerangkan, sebelum wabah Covid-19 meluas, angka kasus narkotika di Samarinda terbilang cukup tinggi.
"Memang selama ini (masa darurat Covid-19), ada penurunan intensitas (narkoba) ucap Sigit, beberapa waktu lalu.
Menukil data Satreskoba Polresta Samarinda, perbedaan intensitas aktivitas para pelaku peredaran gelap narkoba sangat terlihat. Pada bulan pertama 2020 terdapat 14 kasus dari 17 tersangka. Barang yang disita sebanyak 41,61 gram sabu dan uang tunai Rp 500 ribu.
Ketika memasuki Februari lonjakan kasus barang haram signifikan, dengan uang tunai yang disita Rp 11,866 juta. Pun demikian pada Maret, dengan penyitaan uang Rp 7,420 juta.
"Faktornya bukan karena pekerjaan kami yang kendor (menurun), tapi dari target yang kami pantau, aktivitas (narkoba) pun menurun," jelas mantan kapolsek Palaran itu.
"Kami juga tidak harus terburu-buru melakukan pengungkapan, karena terkendala dengan surat edaran MA (Mahkamah Agung)," sambungnya.
Dikatakan Sigit lebih lanjut, dalam edaran tersebut petugas yang mengamankan penyalahgunaan narkoba atau konsumen, maka hanya diperbolehkan melakukan rehabilitasi. "Target kami naik dan kami tidak memburu kelas pengguna tapi kelas pengedar," tutupnya. (*/dad/dns/k8)