Hina Polisi di Medsos, Warga Baloq Asa Masuk Bui

- Sabtu, 18 April 2020 | 12:13 WIB
TAK BERKUTIK : Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra didampingi Kasat Reskrim Polres Kubar, membeberkan kasus ujaran kebencian terhadap Polri. Sementara JT, hanya bisa terduduk.
TAK BERKUTIK : Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra didampingi Kasat Reskrim Polres Kubar, membeberkan kasus ujaran kebencian terhadap Polri. Sementara JT, hanya bisa terduduk.

SENDAWAR – Junaidi Triswandi  alias JT, tak menyangka bakal mendekam di balik penjara. Unggahan statusnya di media sosial membuatnya ”diseret” aparat untuk menjalani proses hukum. Kegarangan yang diperlihatkan di media sosial, tak berkutik saat berhadapan dengan penyidik.

Pemuda itu mengaku menyesali perbuatannya. Pasalnya, hanya gara-gara ketikan jari, dia harus berpisah dengan keluarga selama di penjara. Saking menyesalnya, pria itu sampai meneteskan air mata.

”Saya sangat menyesal. Karena apa yang saya unggah ke media sosial itu sebuah ungkapan yang spontan saja, tapi justru berakhir seperti ini,” ujar warga Kampung Baloq Asa, Kecamatan Barong Tongkok, saat disambangi wartawan di ruang tahanan dan barang bukti Polres Kubar, (17/4).

 

Ujaran kebencian yang dituliskan JT di media sosial itu intinya menghina dan melecehkan Korps Bhayangkara. Kasus itu pun diusut tuntas pihak kepolisian. "Sehari setelah postingannya itu, pelaku berhasil diamankan Tim Cyber Satreskrim kami. Dia kita jemput di kediamannya di Kampung Baloq Asa, Rabu (15/4), pukul 11.00 Wita," ujar Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra, kepada media ini.

Mantan Kapolres Paser itu menyebut, pelaku  tak mendapatkan keuntungan apa pun dari unggahannya di media sosial. Justru menjebloskan dirinya sendiri ke penjara. "Siapa pun itu, kami akan menindak tegas pelaku penyebar ujaran kebencian dan hoaks di media sosial. Polisi mengidentifikasi ada banyak pengguna internet melakukan hal demikian," tegas Roy.

Perwira menengah polisi ini mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar bijak bermedia sosial. Langkah saring sebelum sharing (menyebarkan informasi) wajib dilakukan. Kemudian, tak menyebarkan hoaks, pornografi, ujaran kebencian, dan terkait SARA. Penindakan akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelakunya.

Adapun barang bukti diamankan petugas yaitu, satu buah HP android berwarna merah lengkap dengan kartu SIM, dan barang bukti lainnya. Pelaku dijerat UU ITE dengan hukuman kurungan paling lama 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. (rud/ind)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X