SENDAWAR – Junaidi Triswandi alias JT, tak menyangka bakal mendekam di balik penjara. Unggahan statusnya di media sosial membuatnya ”diseret” aparat untuk menjalani proses hukum. Kegarangan yang diperlihatkan di media sosial, tak berkutik saat berhadapan dengan penyidik.
Pemuda itu mengaku menyesali perbuatannya. Pasalnya, hanya gara-gara ketikan jari, dia harus berpisah dengan keluarga selama di penjara. Saking menyesalnya, pria itu sampai meneteskan air mata.
”Saya sangat menyesal. Karena apa yang saya unggah ke media sosial itu sebuah ungkapan yang spontan saja, tapi justru berakhir seperti ini,” ujar warga Kampung Baloq Asa, Kecamatan Barong Tongkok, saat disambangi wartawan di ruang tahanan dan barang bukti Polres Kubar, (17/4).
Ujaran kebencian yang dituliskan JT di media sosial itu intinya menghina dan melecehkan Korps Bhayangkara. Kasus itu pun diusut tuntas pihak kepolisian. "Sehari setelah postingannya itu, pelaku berhasil diamankan Tim Cyber Satreskrim kami. Dia kita jemput di kediamannya di Kampung Baloq Asa, Rabu (15/4), pukul 11.00 Wita," ujar Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra, kepada media ini.
Mantan Kapolres Paser itu menyebut, pelaku tak mendapatkan keuntungan apa pun dari unggahannya di media sosial. Justru menjebloskan dirinya sendiri ke penjara. "Siapa pun itu, kami akan menindak tegas pelaku penyebar ujaran kebencian dan hoaks di media sosial. Polisi mengidentifikasi ada banyak pengguna internet melakukan hal demikian," tegas Roy.
Perwira menengah polisi ini mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar bijak bermedia sosial. Langkah saring sebelum sharing (menyebarkan informasi) wajib dilakukan. Kemudian, tak menyebarkan hoaks, pornografi, ujaran kebencian, dan terkait SARA. Penindakan akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelakunya.
Adapun barang bukti diamankan petugas yaitu, satu buah HP android berwarna merah lengkap dengan kartu SIM, dan barang bukti lainnya. Pelaku dijerat UU ITE dengan hukuman kurungan paling lama 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. (rud/ind)