BONTANG - Penanggulangan pandemi wabah Covid-19 menjadi prioritas seluruh pemerintah daerah. Termasuk Pemkot Bontang. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Dasplin melalui Kasi Pidsus Yudo Andiananto mengatakan, berdasarkan instruksi jaksa agung setiap kejaksaan diwajibkan melakukan pendampingan.
"Tujuannya agar fokus pada anggaran penanganan Covid-19 tepat guna, fungsi, dan sasaran. Dalam rangka percepatan penanganan pandemi ini," kata Yudo.
Namun, jika kondisi ini dijadikan ladang kesempatan atau peluang oknum maupun kelompok tertentu untuk mengambil keuntungan bakal memiliki risiko tinggi. Mengacu UU 31 Tahun 1999 juncto UU 21 Tahun 2002 Pasal 2 Ayat 2 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pelaku dapat dihukum mati.
"Karena pemerintah pusat telah menetapkan status pandemi ini menjadi bencana nasional. Sesuai ketentuan perundang-undangan maksimal bisa dihukum mati," ucapnya.
Diketahui, Pemkot Bontang menganggarkan Rp 43 miliar untuk penanganan Covid-19. Bentuknya ialah pembelian alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis selama dan insentif petugas pembatasan wilayah. Nilai itu diambil dari kegiatan yang gagal terlaksana akibat penyebaran wabah ini.
Tak hanya itu, bantuan langsung tunai (BLT) diberikan kepada warga terdampak. Tiap kepala keluarga penerima memperoleh Rp 500 ribu. Pemkot Bontang pun menggratiskan pembayaran rekening air PDAM Tirta Taman selama tiga bulan. Mulai tagihan Maret hingga Mei bagi 26.280 sambungan rumah. (*/ak/rdh/k18)