SAMARINDA–Kemasan plastik berisi kristal mematikan dan pil ekstasi satu demi satu dimasukkan ke blender berisi air.
Bertempat di Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Sungai Kunjang, Kamis (16/4). Satuan Reskoba Polresta Samarinda memusnahkan narkotika yang diperoleh dari sembilan tersangka yang dibekuk sejak awal Maret lalu. Totalnya mencapai 10,7 kilogram sabu dan 1.721 ekstasi.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan tangkapan sebelumnya, termasuk tangkapan 10 kilogram pertengahan maret lalu," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo, Kamis (16/4).
Pemusnahan juga disaksikan pihak Kejaksaan Samarinda, serta dua pelaku narkotika telah dilimpahkan ke Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda. Jadi, keduanya hanya dapat menyaksikan pemusnahan melalui gambar virtual. Sedangkan tujuh pelaku lainnya turut menyaksikan secara langsung.
"Untuk pihak Kejaksaan Samarinda dan dua tersangka menyaksikan melalui video call," terang Sigit.
Acara pemusnahan secara online itu, dilakukan karena Kota Tepian tengah berada di dalam darurat pandemi Covid-19. Meski demikian, Sigit menegaskan, pemusnahan tetap dilakukan sesuai prosedur. Barang perusak generasi bangsa yang telah menjadi bubur, kemudian dibuang ke dalam kloset. (*/dad/dns/k8)