PENAJAM - Pedagang makanan di Penajam Paser Utara tetap diperbolehkan berjualan di masa pandemi virus corona atau Covid-19 ini. Namun, ada beberapa aturan yang wajib ditaati. Semisal, pengunjung tidak diperkenankan makan di tempat. Tetapi harus dibungkus dan dibawa pulang. Itu diungkapkan Kepala Disperindagkop UKM PPU Sukadi Kuncoro.
Ditegaskan, larangan pengunjung warung makan di tempat sebagai bentuk penerapan social distancing untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Surat imbauan sudah kita tempel di beberapa warung makan. Kita mengimbau pemilik warung agar tidak melayani makan di tempat. Makanan harus dibungkus dan makan di rumah. Kami berharap pembeli juga mematuhi imbauan itu," pintanya.
Diungkapkan, pihaknya terus memantau pedagang kuliner di PPU. Agar menerapkan imbauan yang diberikan. Tujuannya untuk meminimalisir penyebaran virus mematikan asal Tiongkok tersebut. "Harus selalu memberlakukan social distancing. Karena memang untuk sementara dilarang berkumpul dulu," sebut Kuncoro.
Disinggung soal imbas Covid-19 terhadap roda perekonomian di daerah, Kuncoro mengklaim, penurunan drastis sangat terasa. Bahkan dikatakan ada pedagang yang pendapatannya merosot hingga 70 persen. "Karena memang mayoritas konsumennya banyak pegawai. Sementara saat ini ASN dianjurkan bekerja dari rumah. Sehingga memang sepi," pungkasnya. (asp/ind/k18)