SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltim berkerja sama dengan jasa pengiriman berhasil mengamankan jaringan pengedar narkotika jenis ganja, IK pria 27 tahun di Jalan Pangeran Hidayatullah Gang Amal pada hari Kamis (16/4/2020) pukul 11.45.
Kepala Bidang pemberantasan BNNP Kaltim Halomoan Tampubolon menjelaskan penangkapan pelaku IK bermula adanya laporan masyarakat. "Bahwa ada pengiriman barang dalam bentuk paket dari Medan Sumatera Utara dengan menggunakan jasa ekspedisi yang di tujukan ke alamat Jalan Pangeran Hidayatullah Gang Amal Karang mumus," ujar Tampubolon.
Atas informasi itu, petugas BNNP Kaltim melakukan penyeldikan dan control delivery dengan bekerja sama pada pihak ekspedisi jasa pengiriman barang.
Setelah paket di antarkan oleh jasa pengiriman barang petugas mendatangi alamat tersebut dan mengamankan pelaku IK. Pelaku mengaku bahwa dia sendiri yang memesan paket tersebut dari kota Medan Sumatra Utara dan sudah dua kali beraksi.
Saat disita petugas, ganja kering milik IK dikemas dengan alumunium foil dan sweater abu-abu lengan panjang. Pelaku IK memesan barang tersebut melalui media sosial.
Saat ini barang bukti setengah kilogram ganja kering telah diamankan untuk proses penyidikan. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo 111 UU no 35 Tahun 2009, dengan hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara. (mym)