SAMARINDA - Disaat pandemi covid-19 ini memang beberapa industri penting masih harus beroperasi. Seperti industri aneka pangan dan industri produk alat kesehatan. “Kami belum dapat arahan lagi untuk menutup industri, baik industri kecil, menengah maupun besar walaupun sudah ada beberapa yang dengan kesadaran sendiri mulai mengurangi produksinya sampai menghentikan sementara produksinya," kata Kepala Dinas Perindustrian kota Samarinda, Muhammad Faisal.
Namun Kementerian Perindustrian telah pula mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berisikan pedoman bagi pelaku industri dalam menjalankan kegiatan usahanya selama masa darurat Covid-19 ini. Yang tujuannya mendukung industri dalam berproduksi namun sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh WHO maupun Kementerian Kesehatan RI,
“Usaha industri diberikan izin menjalankan kegiatan usahanya dengan kewajiban memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang tertera di Surat Edaran tersebut,” lanjut Faisal.
Diantaranya melakukan screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh dan pemantauan gejala saat memasuki areal pabrik dan pergantian shift. Kemudian memastikan sirkulasi udara yang baik, fasilitas cuci tangan yang jumlahnya cukup sesuai jumlah pekerja, memperhatikan physical distance, mengatur pembatasan jumlah pekerja saat menggunakan fasilitas umum seperti musala atau kantin.
“Perusahaan juga wajib menyediakan suplemen, vitamin maupun makanan yang bergizi, termasuk sosialisasi perilaku hidup bersih dan sehat atau PHBS serta informasi tentang covid-19 kepada pekerja,” katanya. "Kami akan terus sosialisasikan SE Menperin kepada semua perusahaan yang ada dikota Samarinda melalui beragam cara, termasuk membagikan poster, brosur dan spanduk perihal ini," tutupnya. (pro)