PROKAL.CO,
BALIKPAPAN–Pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk PNS akhirnya diputuskan. Pejabat struktural Eselon III dan IV serta seluruh TNI-Polri bakal menerima tambahan penghasilan jelang Idulfitri tersebut. Sebaliknya, untuk pejabat Eselon I dan Eselon II serta pejabat tak mendapat THR.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/4). Hal itu dilakukan sebagai langkah efisiensi anggaran yang diprioritaskan untuk penanganan pandemi virus corona. Selain pejabat Eselon I dan Eselon II, ada pejabat negara. Dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pejabat negara adalah presiden dan wakilnya, anggota DPR, DPRD dan DPD, hingga kepala daerah.
Dalam hal ini gubernur dan bupati/wali kota. Dikutip dari https://simpeg.kaltimbkd, jumlah PNS Pemprov Kaltim sebanyak 10.911 orang. Perinciannya, 5.009 PNS dengan jabatan pelaksana dan 4.845 PNS dengan jabatan fungsional. Sementara jumlah PNS dengan jabatan struktural sebanyak 1.061 orang. Angka itu terbagi dalam Eselon II sebanyak 41 orang, lalu Eselon III 281 orang dan Eselon IV sebanyak 739 orang.
Jika kebijakan itu dilaksanakan, gubernur dan wakil gubernur, lalu 55 anggota DPRD Kaltim, beserta 41 pejabat Eselon II tidak akan menerima THR. Pejabat Eselon II ini menduduki jabatan sekretaris provinsi, kepala dinas, dan kepala badan. Walau begitu, Plt Sekprov Kaltim Muhammad Sabani menuturkan masih menunggu pemberitahuan resmi dari menteri keuangan sebagai rujukan pembayaran THR.
Menurut dia, informasi yang disampaikan menkeu adalah hasil yang disepakati dengan presiden. Yang selanjutnya disampaikan dalam jumpa pers. Sehingga memerlukan surat pemberitahuan resmi. “Kami masih tunggu surat dari Menteri Keuangan. Baik permenkeu (peraturan menteri keuangan) atau surat menkeu saja sebagai rujukan. Apapun hasilnya, kami terima,” ucap dia kepada Kaltim Post.
Sabani mengungkapkan, alokasi anggaran pembayaran THR sudah disiapkan pada postur belanja tidak langsung APBD Kaltim 2020. Berkaca pada pembayaran THR untuk 11 ribu PNS di Pemprov Kaltim tahun 2019, maka anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 30-40 miliar. Jika kebijakan tersebut diwujudkan, alokasi anggaran untuk pembayaran THR menjadi berkurang. Apalagi jika hanya gaji pokok saja yang dibayarkan.