Kepala Dinas, Anggota DPRD, dan Kepala Daerah Tak Dapat THR

- Kamis, 16 April 2020 | 13:45 WIB
-
-

BALIKPAPAN–Pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk PNS akhirnya diputuskan. Pejabat struktural Eselon III dan IV serta seluruh TNI-Polri bakal menerima tambahan penghasilan jelang Idulfitri tersebut. Sebaliknya, untuk pejabat Eselon I dan Eselon II serta pejabat tak mendapat THR.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/4). Hal itu dilakukan sebagai langkah efisiensi anggaran yang diprioritaskan untuk penanganan pandemi virus corona. Selain pejabat Eselon I dan Eselon II, ada pejabat negara. Dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pejabat negara adalah presiden dan wakilnya, anggota DPR, DPRD dan DPD, hingga kepala daerah.

Dalam hal ini gubernur dan bupati/wali kota. Dikutip dari https://simpeg.kaltimbkd, jumlah PNS Pemprov Kaltim sebanyak 10.911 orang. Perinciannya, 5.009 PNS dengan jabatan pelaksana dan 4.845 PNS dengan jabatan fungsional. Sementara jumlah PNS dengan jabatan struktural sebanyak 1.061 orang. Angka itu terbagi dalam Eselon II sebanyak 41 orang, lalu Eselon III 281 orang dan Eselon IV sebanyak 739 orang.

Jika kebijakan itu dilaksanakan, gubernur dan wakil gubernur, lalu 55 anggota DPRD Kaltim, beserta 41 pejabat Eselon II tidak akan menerima THR. Pejabat Eselon II ini menduduki jabatan sekretaris provinsi, kepala dinas, dan kepala badan. Walau begitu, Plt Sekprov Kaltim Muhammad Sabani menuturkan masih menunggu pemberitahuan resmi dari menteri keuangan sebagai rujukan pembayaran THR.

Menurut dia, informasi yang disampaikan menkeu adalah hasil yang disepakati dengan presiden. Yang selanjutnya disampaikan dalam jumpa pers. Sehingga memerlukan surat pemberitahuan resmi. “Kami masih tunggu surat dari Menteri Keuangan. Baik permenkeu (peraturan menteri keuangan) atau surat menkeu saja sebagai rujukan. Apapun hasilnya, kami terima,” ucap dia kepada Kaltim Post.

Sabani mengungkapkan, alokasi anggaran pembayaran THR sudah disiapkan pada postur belanja tidak langsung APBD Kaltim 2020. Berkaca pada pembayaran THR untuk 11 ribu PNS di Pemprov Kaltim tahun 2019, maka anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 30-40 miliar. Jika kebijakan tersebut diwujudkan, alokasi anggaran untuk pembayaran THR menjadi berkurang. Apalagi jika hanya gaji pokok saja yang dibayarkan.

“Kalau gaji (pokok) saja, tunjangan enggak dibayarkan. Tapi kalau dibayarkan dengan tunjangan, kami bayarkan dengan tunjangan,” katanya. Lelaki berkacamata itu melanjutkan, bila berkaca dari pembayaran THR sebelumnya, yang diambil dari gaji pokok dan tunjangan jabatan di struktural, maka dari hitung-hitungannya, angkanya tak sampai miliaran rupiah.

"Gaji pokok saja. Ada tunjangan struktural, nilainya beda-beda. Saya terima Rp 2,5 juta. Itu tunjangan struktural," paparnya. Kaltim Post lalu memperkirakan THR beberapa pejabat di lingkup Pemprov Kaltim. Misal, Sabani yang berstatus plt, dia digaji berdasarkan golongan. Sedangkan Sabani, merupakan Pembina Utama Madya (Golongan IV/d). Untuk golongan ini mendapat gaji Rp 5,39 juta, dengan tunjangan jabatan sebesar Rp 2,5 juta. Jika THR berasal dari gaji pokok dan tunjangan struktural, Sabani menerima THR Rp 7,89 juta.

Untuk nilai gaji dan tunjangan jabatan kepala daerah, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020. Termasuk gaji gubernur dan wakil gubernur. Disebut, kepala daerah tingkat provinsi, mendapat gaji Rp 3 juta, dan tunjangan jabatan Rp 5,4 juta.

Wakil kepala daerah tingkat provinsi, mendapat gaji sebesar Rp 2,4 juta, dan tunjangan jabatan Rp 4,3 juta. Sabani melanjutkan, pada dasarnya, pihaknya menerima saja jika aturan menyebut kalangannya tak menerima THR. Sebab, kondisi pandemi ini memang mengharuskan pemerintah melakukan beberapa langkah pemindahan anggaran.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menerima kebijakan jika pejabat negara tidak menerima THR. Apalagi anggota DPRD juga masuk kategori pejabat negara. Politikus Golkar itu turut prihatin terhadap pandemi virus corona yang melanda Indonesia.

Sehingga memerlukan banyak anggaran penanganan. “Secara pribadi, saya tidak masalah tidak diberikan THR. Kalau kondisi negara saat ini, kita harus melakukan yang harus dilakukan terhadap masyarakat. Apalagi kami adalah wakil rakyat,” katanya. Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi juga mengaku ikhlas jika tidak mendapat THR, tahun ini. Selain dia dan wakil wali kota, ada 45 anggota DPRD Balikpapan yang bakal tidak menerima tambahan penghasilan jelang Idulfitri itu.

Khusus untuk PNS, berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Balikpapan ada sebanyak 4.867 PNS yang bertugas di Pemkot Balikpapan. PNS jabatan pelaksana berjumlah 1.496 orang, lalu PNS jabatan fungsional sebanyak 2.530 orang. Sementara jabatan struktural berjumlah 841 orang. Perinciannya, pejabat Eselon IV sebanyak 666 orang, pejabat Eselon III 145 orang, dan pejabat Eselon II 30 orang.

“Pejabat negara ya kepala daerah, pasti sudah enggak dapat. Kita ikhlas aja. Sama dengan Eselon I dan Eselon II. Kalau aku lupa sudah nilainya. Nanti coba ta’ ingat dulu,” pungkas dia. (nyc/kip/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X