SAMARINDA–Jahidin, ketua panitia khusus (pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang kawasan strategis provinsi kawasan industri oleochemical Maloy mengatakan, saat ini pansusnya mulai membahas sejumlah tahapan dan rencana kerja.
Disampaikan Jahidin setelah melaksanakan rapat melalui teleconference dengan anggota pansus, Selasa (14/4). "Pansus Maloy pernah dibahas pada periode dewan 2014-2019 lalu, saat itu diketuai Ibu Rita Artaty Barito, dan dilanjutkan di periode ini dengan 17 tahapan," ungkapnya.
Diterangkan Jahidin, 17 tahapan tersebut sebenarnya telah dibahas hingga 14 tahapan, artinya tersisa empat tahapan. Dengan tahapan yang telah dilalui, ia menilai hampir selesai menuju koordinasi di kementerian untuk pengesahan.
"Namun, ada kendala saat itu. Masa bakti yang hampir habis, sehingga tidak mungkin disahkan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan, dan yang terkhusus di tata tertib DPRD, pembahasan tetap diulang dari awal," terang Jahidin.
Hal itu sangat disayangkan bagi politikus “Karang Paci” itu. Semestinya tinggal dilanjutkan untuk mengefektifkan waktu dan anggaran. Mengingat setiap tahapan yang dilakukan telah menelan sejumlah anggaran.
"Saya pribadi semestinya tinggal melanjutkan pembahasan. Namun, sejumlah anggota pansus yang dominan baru dan hanya satu anggota lama yang pernah di pansus ini mengusulkan untuk dibahas dari awal, agar lebih paham," jelasnya.
Ditambahkannya, meski sebelumnya ia tak pernah tergabung dalam pansus di periode sebelumnya, ia mengikuti baik perkembangan pembahasannya karena saat itu dirinya menjabat ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kaltim. "Saya sebagai ketua Banperda yang membacakan laporan pertanggungjawabannya di akhir masa jabatan. Saya mengikuti perkembangannya," jelas Jahidin.
Untuk diketahui, keanggotaan dalam pansus ini yaitu wakil ketua Ali Hamdi, anggota pansus di antaranya Mahyunadi, Abdul Kadir Tappa, Salehuddin, Veridiana Huraq Wang dan Herliana Yanti. Selain itu Safuad, Seno Aji, Ekti Imanuel, HA Jawad Sirajuddin, Puji Hartadi, Siti Rizky Amalia, Ismail dan Agus Aras. (adv/hms5/dra/k16)