Tiga Kali Masuk Bui, Residivis Kembali Curi Motor

- Rabu, 15 April 2020 | 13:25 WIB
TAK JERA: Meski sudah tiga kali mendekam di bui, Andi Anwar (oranye) tak jera melakukan curanmor. Dadang YS/KP
TAK JERA: Meski sudah tiga kali mendekam di bui, Andi Anwar (oranye) tak jera melakukan curanmor. Dadang YS/KP

SAMARINDATiga kali merasakan kurungan jeruji besi dan baru bebas akhir Februari lalu, tak membuat Andi Anwar jera. Bahkan jika ditotal, pemuda 26 tahun itu telah telah hidup di penjara selama 6,5 tahun.

Perkara yang dilakukannya pun serupa. Yakni, pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Modusnya juga tak berubah. Pelaku curanmor ulung itu mengincar motor yang terparkir lengkap dengan kuncinya.

Aksi pemuda yang berdomisili di Jalan Jalan M Yamin, Samarinda Ulu, itu sempat hampir tertangkap, saat menggondol motor Honda Scoopy KT  2734 BAR, Kamis (9/4) pukul 09.00 Wita. Saat itu, pemuda yang tak memiliki pekerjaan tetap tersebut beraksi di Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang, tepatnya di depan toko variasi ini. Ketika itu, pemilik Scoopy hitam gagal mengejar Andi.

Namun, sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Tabiat buruk Andi akhirnya terungkap pada Minggu (12/4), pukul 12.00 Wita. Residivis curanmor itu mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Pelita dan diamankan warga serta polisi. Saat dimintai surat kendaraannya, Andi tak bisa menunjukan. Usut punya usut, motor yang digunakan adalah curian.

"Setelah kecelakaan dia (Andi) dibawa ke Polsek Kota. Motor yang digunakan itu curiannya di wilayah Polsek Sungai Kunjang," kata Kapolsek Sungai Kunjang Kompol I Ketut Gede Suardana, Selasa (14/4).

"Pelaku juga ada beraksi di Jalan Jakarta, Perum Korpri, Blok EE, pada 23 Maret lalu, dan barang buktinya sudah kami amankan juga," sambungnya.

Saat diusut lebih dalam, pelaku telah beraksi lima kali sejak bebas dari penjara. Bahkan, lokasi pencuriannya berada meluas hinga Sangasanga, Tenggarong Seberang, dan Anggana, Kukar.

"Kami masih telusuri apakah ada aksinya di tempat lain," pungkas Suardana. Sementara itu, Andi mengaku motor hasil pencurian tak dijual dan hanya dipakai untuk aktivitas sehari-hari.

"Belum saya jual, cuma saya pakai saja buat ambil motor lainnya," singkat dia. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal maksimal 5 tahun kurungan. (*/dad/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X