SELEPAS Giyo divonis, giliran Baim Gunawan, terdakwa penjual kayu ilegal lain yang disidang, Kamis (9/4). Agendanya, pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan JPU MS Mae.
Eko (pengelola CV Indigo) dan Muhammad Anwar (ahli kehutanan) memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.
Di depan majelis hakim yang dipimpin Hongkun Otoh bersama Abdul Rasyid Purba dan Hendry Dunant Manahua itu, saksi Eko mengaku memang dia memiliki IUPHHK dan menjual hasil pengelolaan hutan ke CV Angkasa.
Namun, lanjut dia, kayu yang dibeli CV BM77 milik terdakwa Baim bukan kayu yang dijualnya. “Enggak begitu bentuk kayunya majelis,” tuturnya.
Kayu olahan hasil industri yang dijualnya dipotong menggunakan bandshaw, sehingga ukuran kayu lebih rapi dan pipih. Sementara barang bukti yang ditunjukkan JPU, menurut dia, merupakan kayu yang dipotong menggunakan chainshaw. “Yang pasti itu bukan kayu yang kami jual,” tegasnya.
Senada, ahli kehutanan yang dihadirkan pun mengaku, seluruh hasil olahan hutan yang memiliki izin mengolah kayu dengan bandshaw, sehingga bentuk potongan lebih rapi. “Tidak seperti itu,” terang ahli Muhammad Anwar.
Begitu pun ketika kayu olahan dibeli, pihak penjual selalu melampirkan IUPHHK untuk penjualan kayu khusus yang boleh diolah. “Sementara menilik bukti dari perkara terdakwa Baim, hanya menggunakan nota angkut dari CV Angkasa. Jadi, menurut saya, jelas kayu ilegal,” singkatnya.
Selepas kesaksian itu, majelis hakim menjadwalkan ulang persidangan pada 16 April 2020 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (ryu/kri/k16)