JAKARTA- Pemprov DKI Jakarta akhirnya menerbitkan peraturan gubernur (pergub) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Banyak pembatasan dan larangan yang dicantumkan dalam pergub itu. Salah satunya adalah larangan pengendara motor berboncengan.
Dengan demikian, driver ojek online (ojol) pun terimbas. Mulai hari ini, ojol dilarang beroperasi di Jakarta. Mereka hanya diizinkan mengangkut barang, bukan orang.
Keputusan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tadi malam. Dia menjelaskan, pemprov sebenarnya ingin memfasilitasi agar ojek tetap bisa mengangkut penumpang orang. Namun, berdasar hasil komunikasi dengan Kementerian Perhubungan, keinginan tersebut bertentangan dengan peraturan menteri kesehatan.
’’Pergub tidak boleh bertentangan dengan permenkes. Karena itu, ojek hanya boleh mengangkut barang, bukan orang,’’ jelasnya.
Selain soal ojek, pergub tersebut berisi pembatasan-pembatasan yang kini sudah diberlakukan di Jakarta. Di antaranya, larangan berkumpul lebih dari lima orang serta pembatasan aktivitas perkantoran dan moda transportasi. Anies juga menegaskan, sejak PSBB diberlakukan hari ini, seluruh warga Jakarta yang keluar rumah diwajibkan mengenakan masker.
Dia menambahkan, pergub tersebut juga mengatur sanksi. ’’Sanksinya bisa pidana ringan. Namun, jika dilakukan berulang, sanksinya bisa lebih berat,’’ ujarnya. (rya/c5/oni)