PSBB Jakarta Berlaku, Ojek Dilarang Angkut Orang

- Jumat, 10 April 2020 | 13:33 WIB
ILUSTRASI. Pemprov DKI Jakarta mulai mendistribusikan bantuan sosial (Bansos) menjelang diterapkannya Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Dok Sudin Kominfotik Jakarta Utara)
ILUSTRASI. Pemprov DKI Jakarta mulai mendistribusikan bantuan sosial (Bansos) menjelang diterapkannya Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Dok Sudin Kominfotik Jakarta Utara)

JAKARTA- Pemprov DKI Jakarta akhirnya menerbitkan peraturan gubernur (pergub) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Banyak pembatasan dan larangan yang dicantumkan dalam pergub itu. Salah satunya adalah larangan pengendara motor berboncengan.

Dengan demikian, driver ojek online (ojol) pun terimbas. Mulai hari ini, ojol dilarang beroperasi di Jakarta. Mereka hanya diizinkan mengangkut barang, bukan orang.

Keputusan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tadi malam. Dia menjelaskan, pemprov sebenarnya ingin memfasilitasi agar ojek tetap bisa mengangkut penumpang orang. Namun, berdasar hasil komunikasi dengan Kementerian Perhubungan, keinginan tersebut bertentangan dengan peraturan menteri kesehatan.

’’Pergub tidak boleh bertentangan dengan permenkes. Karena itu, ojek hanya boleh mengangkut barang, bukan orang,’’ jelasnya.

Selain soal ojek, pergub tersebut berisi pembatasan-pembatasan yang kini sudah diberlakukan di Jakarta. Di antaranya, larangan berkumpul lebih dari lima orang serta pembatasan aktivitas perkantoran dan moda transportasi. Anies juga menegaskan, sejak PSBB diberlakukan hari ini, seluruh warga Jakarta yang keluar rumah diwajibkan mengenakan masker.

Dia menambahkan, pergub tersebut juga mengatur sanksi. ’’Sanksinya bisa pidana ringan. Namun, jika dilakukan berulang, sanksinya bisa lebih berat,’’ ujarnya. (rya/c5/oni)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X