Pemerintah Buka Peluang Larang Mudik Nasional

- Jumat, 10 April 2020 | 13:21 WIB
Budaya mudik saat lebaran tahun ini bisa jadi tak bisa terlaksana. PNS pun sudah resmi dilarang mudik.
Budaya mudik saat lebaran tahun ini bisa jadi tak bisa terlaksana. PNS pun sudah resmi dilarang mudik.

JAKARTA – Larangan Mudik bagi aparatur pemerintah mulai berlaku Kamis (9/4). Pemerintah memastikan semua pegawainya tidak boleh mudik. Selain itu, ke depan sedang dikaji larangan resmi untuk mudik bagi seluruh warga demi mencegah pandemic Covid-19 menyebar lebih luas.

Presiden Joko Widodo menjelaskan, ada empat golongan yang dilarang mudik per kemarin. yakni, ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN beserta anak perusahaannya. ’’Untuk masyarakat, kita akan melihat lebih detail di lapangan. Akan mengevaluasi dari hal-hal yang ada di lapangan,’’ terang Presiden.

Pemerintah, tutur Jokowi, membagi pemudik ke dalam dua golongan. Pertama adalah pemudik karena terpaksa dan pemudik karena tradisi. Golongan pertama itulah yang sampai saat ini sulit untuk ditahan agar tidak mudik. Mereka mudik semata-mata karena alasan ekonomi. Akibat berbagai pembatasan di ibu kota, penghasilan mereka turun drastic atau bahkan hilang sama sekali.

Karena itu, sampai sekarang larangan mudik di luar empat golongan itu sifatnya masih imbauan. ’’Pembatasan mudik dan kemungkinan adanya larangan mudik itu akan kita putuskan setelah melalui evaluasi-evaluasi di lapangan,’’ lanjut mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Evaluasi dilakukan setiap hari.

Sembari mengevaluasi, pemerintah memilih menjalankan berbagai strategi lain untuk mencegah mudik. Di antaranya, mengurangi kapasitas angkutan umum hingga separo, yang sangat mungkin berakibat melonjaknya harga tiket.

Kemudian, membatasi kapasitas angkut mobil pribadi. Bahkan, untuk sepeda motor, di wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar tidak boleh berboncengan. Strategi lainnya adalah memberikan bansos khusus kepada kalangan bawah yang tidak masuk dalam skema bansos rutin. Baik Program Keluarga Harapan maupun bantuan sembako.

Sementara itu, terkait larangan mudik ASN, Kementerian PAN-RB sudah mengeluarkan edaran yang mengatur larangan tersebut. pada pokoknya, ASN akan dilarang cuti selama beberapa waktu ke depan, termasuk saat lebaran. untuk itu, Surat Keputusan Bersama Menteri tentang Libur Nasional Juga telah direvisi.

Dalam SE itu, pada prinsipnya ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah ataupun mudik. Larangan itu jangka waktunya selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Bila memang terpaksa harus ke luar kota, harus ada izin khusus atasannya yang menjadi representasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Para ASN juga tidak bisa mengajukan cuti selama masa kedaruratan itu. ’’Pejabat Pembina Kepegawaian pad kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi apparatur sipil negara,’’ terang Menpan-RB Tjahjo Kumolo kemarin.

Meskipun demikian, cuti untuk situasi darurat tetap diperbolehkan. Namun, hanya empat jenis yang diizinkan. Yakni, melahirkan, sakit, dan bila ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal dunia. Di luar itu, pengajuan cuti dipastikan bakal ditolak oleh PPK.

Tjahjo mengingatkan, mereka yang melanggar larangan tersebut bakal dikenai sanksi disipilin level sedang. Yakni, penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, atau penurunan pangkat lebih rendah selama setahun.

’’Ka BKN menambahkan, bila yang nekat mudik terbukti positif Covid-19, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain,’’ lanjut Tjahjo, menirukan laporan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Sanksi berat itu bisa berupa penurunan pangkat selama tiga tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan horrmat, hingga pemecatan.

SE tersebut juga mengatur kewajiban bagi ASN untuk mengenakan masker setiap kali berada di luar rumah, apapun kegiatannya. Juga menerapkan pola hidup sehat. Mereka juga wajib mengajak masyarakat di sekitarnya untuk tidak mudik dan selalu mengenakan masker di luar rumah.

Selain larangan mudik, kemarin, Kemenpan-RB juga mengeluarkan edaran tentang penyesuaian sistem kerja ASN. Para ASN di wilayah PSBB diberlakukan bekerja dari rumah (WFH) secara penuh dengan memperhatikan target dan sasaran kinerja pegawai. Bila memang terpaksa harus ngantor, maka PPK yang akan mengatur agar pegawai yang hadir hanya sedikit.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X