Pemilik Psikotropika, Jadi Tahanan Kota

- Jumat, 10 April 2020 | 13:17 WIB
Vanessa Angel (Instagram Polres jakbar)
Vanessa Angel (Instagram Polres jakbar)

KASUS penyalahgunaan obat Vanessa Angel dan suami, Bibi Ardiansyah, memasuki babak baru. Vanessa ditetapkan sebagai tersangka atas bukti kepemilikan 20 pil Xanax. Polisi menemukan pil tersebut saat menggeledah rumahnya beberapa waktu lalu. Vanessa dikenai pasal 62 UU 5/1997 dengan ancaman penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Vanessa mendapat keringanan lantaran pandemi Covid-19 yang saat ini merebak di Indonsia. Terlebih, dia sedang hamil. ’’Sementara, kami nggak bisa memasukkan tahanan ke Rutan Pondok Bambu. Di sini (Polres Jakbar, Red) juga nggak ada ruangan khusus ibu hamil. Apalagi, usia kandungannya memasuki enam bulan,’’ jelas Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat konferensi pers melalui live Instagram kemarin siang (9/4).

Vanessa berstatus tahanan kota yang harus melapor dua kali seminggu. Dalam kesempatan yang sama, Vanessa mengatakan, tidak mudah menjalani hukuman tersebut di tengah situasi saat ini. Namun, dia tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

’’Terima kasih polisi karena telah memberi saya keringanan. Doakan saya dan bayi sehat supaya bisa menjalani pemeriksaan selanjutnya,’’ ucap Vanessa. Sementara itu, Bibi diwajibkan menjalani rehabilitasi narkoba terkait penyalahgunaan psikotropika. (shf/c18/nda)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Dikabarkan Adopsi Bayi Perempuan

Senin, 15 April 2024 | 11:55 WIB

Dapat Pertolongan saat Cium Ka’bah

Senin, 15 April 2024 | 09:07 WIB

Emir Mahira Favoritkan Sambal Goreng Ati

Sabtu, 13 April 2024 | 13:35 WIB
X