Tangani Pendemi Covid-19, Kawasan Perbatasan Punya Gugus Tugas Khusus

- Jumat, 10 April 2020 | 12:54 WIB
Tito K
Tito K

JAKARTA- Daerah perbatasan sebagai salah satu pintu masuk negara menjadi salah satu titik rawan dalam penyebaran kasus Corona. Untuk meminimalisir resiko tersebut, pemerintah akan membentuk Gugus Tugas Khusus Pencegahan dan Percepatan Penanganan virus corona (Covid-19) di lingkungan kawasan perbatasan.

Gugus tugas tersebut dibentuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga menjabat Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Tito Karnavian. Pembentukannya tertuang dalam Keputusan Kepala BNPP Nomor PWS/81.04/830/IV/2020 yang ditetapkan pada tanggal 7 April 2020.

Tito mengatakan, penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terus meningkat dan menimbulkan korban jiwa, kerugian material, serta telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan. Kondisi itu juga dirasakan masyarakat di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Karena situasi di perbatasan sangat khusus, lanjutnya, penanganan juga berbeda dan harus terpadu dengan negara tetangga. "Gugus Tugas ini dibentuk dalam rangka pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19 tersebut diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis," ujarnya (8/4).

Dalam gugus tugas perbatasan, Mendagri menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris BNPP Suhajar Diantoro selaku Ketua Gugus Tugas. Sementara tiga orang Deputi BNPP ditunjuk selaku Wakil Ketua. 

Usai dibentuk, Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Percepatan Penanganan Covid-19 BNPP akan menetapkan rencana operasi dan melaksanakan percepatan penanganan dan melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan. "Juga mengerahkan sumber daya untuk kegiatan pelaksanaan pencegahan dan percepatan penanganan," urai Tito. 

Mantan Kapolri itu menegaskan Gugus Tugas perbatasan tidak tumpang tindih dengan gugus nasional. Dalam setiap aktivitasnya, akan melaporkan pelaksanaan penanganan kepada Gugus Tugas Pencegahan Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Nasional.

 Dalam pelaksanaan tugasnya, Gugus Tugas perbatasan dibagi dalam dua Kelompok Kerja (Pokja). Yang pertama adalah Pokja Pendataan Kebutuhan Kecamatan Lokasi Prioritas (Lokpri) Pengelolaan Perbatasan Negara, dan yang kedua adalah Pokja Pendataan Kebutuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN). 

Nantinya, masing-masing pokja bertugas menetapkan rencana operasi dan pelaksanaan pokja pendataan kebutuhan. Lalu, melakukan pengawasan pelaksanaan pokja dan mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19.

 Kegiatan pengumpulan data dan kebutuhan meliputi alat/barang pelindung diri warga. Di antaranya masker, rubberhand glove tipis, hand sanitizer, vitamin C dan E, sabun mandi, sabun cuci piring, deterjen dan karbol pembersih lantai. 

Selain itu, mencakup peralatan petugas medis di Puskesmas Kecamatan dan PLBN. Seperti Alat Pelindung Diri (APD), masker N95, sarung tangan karet untuk examination dan untuk bedah, dan helm plastik pelindung wajah. 

Data lainnya, berkenaan dengan sarana dan medis lainnya. Yakni gedung untuk perawatan khusus Covid-19, tempat tidur pasien, rapid test kit, ventilator, peralatan untuk test lengkap covid-19, obat-obatan dan perlengkapan pasca wafat. 

Tito menjelaskan, masa bertugas Gugus tugas khusus perbatasan selama tujuh bulan. "Akan berakhir pada bulan Oktober 2020," pungkas Tito. (far)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X