Mendes Minta Kepala Daerah Proses Pengajuan Dana Desa Maksimal Seminggu

- Jumat, 10 April 2020 | 12:32 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar

JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta Kepala Daerah untuk percepat proses pengajuan Dana Desa. “Saya minta Bupati dan Walikota segera proses pengajuan Dana Desa maksimal seminggu," katanya.

Halim mengungkapkan, Dana Desa bisa digunakan desa untuk menanggulangi covid-19, baik untuk pencegahan maupun penanganan pandemi global ini. Sesuai arahan Presiden,  pencairan dana desa harus harus dicairkan secepatnya. ”Untuk itu, kami imbau kepada Kepala Daerah, agar sesegera mungkin melakukan langkah-langkah pencairan dana desa untuk penanganan dan penanggulangan dampak Covid-19," ujarnya.

Politikus PKB ini menuturkan, Dana Desa tidak maksimal penyalurannya ke desa karena ada sejumlah persoalan yang terjadi, antara lain masih ada beberapa daerah yang belum menetapkan Perbup/Perwali tentang tata cara pembagian dan penetepan rincian Dana Desa dan ini menghambat penyelesaian APBDes.

Kedua, ada sejumlah Kepala Daerah belum menerbitkan Surat Kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari Kantor Pelayanan Pebendaharaan Negara (KPPN) ke Rekening Kas Desa dan ini menghambat Desa yang telah memenuhi syarat untuk menerima penyaluran Dana Desa tahap I. 

”Problem lain yang dihadapi untuk percepatan pencairan Dana Desa adalah kecepatan KPPN dalam proses penyelesaian penyaluran Dana Desa ke rekening desa,” jelasnya.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Taufiq Madjid menambahkan, keterlambatan penyaluran Dana Desa juga karena proses pencairan masing-masing daerah berbeda. “Ada yang cepat, ada juga yang terlambat, bahkan sampai ada yang satu minggu. Ada yang sampai puluhan desa per hari. Namun ada juga yang membatasi proses penyelesaian penyaluran sampai satu minggu. Ini juga jadi problem tersendiri,” ujarnya.

Terkait permasalahan ini, Ditjen PPMD telah berkirim surat ke Dirjen Perbendahaaran Kementerian Keuangan akhir Maret lalu agar pencairan dana desa dipercepat. “Saya sudah berkirim surat ke Dirjen Perbendahaan 31 Maret lalu,” lanjut Taufiq.

Selain itu, kata Taufiq, ada 31 daerah yang belum menyelesaikan perbup/perwali tentang rincian dana desa untuk tiap desa. Sudah ada 64 daerah yang belum membuat surat kuasa pemindahbukuan dana desa ke KPPN.

Data yang dihimpun oleh Kemendes PDTT menunjukkan, Dana Desa yang tersalur ke Rekening Kas Desa (RKDes) per 7 April 2020 mencapai Rp 8,4 triliun atau 12 persen dari pagu Rp72 triliun. Padahal sudah ada 37.669 desa yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan penyaluran dana desa, tetapi baru 21.679 desa yang mendapatkan transfer Dana Desa. ”Jadi ada 15.990 Desa yang belum menerima Dana Desa padahal semua persyaratan sudah terpenuhi,” jelas Taufiq.(tau) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB
X