Pengadaan Barang Penanganan Covid-19 Boleh Swakelola

- Jumat, 10 April 2020 | 12:16 WIB
Firli Bahuri
Firli Bahuri

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengguna anggaran (PA) tidak perlu takut yang berlebihan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) terkait penanganan bencana Covid-19. Dengan syarat, pengadaan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan didampingi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Di depan sekretaris daerah (Sekda) dan bupati/wali kota kemarin (8/4), Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, ketakutan melakukan PBJ bisa menghambat penanganan Covid-19. ”Dalam kondisi darurat, pengadaan barang dan jasa boleh dengan cara swakelola. Selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola,” kata Firli.

Arahan itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) KPK No 8/2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan PBJ dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait dengan pencegahan tipikor. SE tersebut menjadi panduan gugus tugas tingkat pusat dan daerah dalam melakukan PBJ di situasi darurat. SE memuat rambu pencegahan korupsi untuk memberikan kepastian bagi pelaksana pengadaan.

KPK menyadari bahwa di tengah situasi darurat, harga barang/jasa terkait penanganan Covid-19 mengalami kenaikan signifikan karena permintaan yang meningkat dan produsen yang terbatas. Itu menyebabkan kondisi pasar tidak normal. ”PBJ dalam kondisi darurat cukup menekankan pada prinsip efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Firli.

Prinsip itu bisa dilakukan dengan cara mendokumentasikan dan membuka setiap tahapan pengadaan. ”Sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan,” tegas Firli. (tyo/c10/fal) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB
X