DADANG YS/KP
SAMARINDA–Operasi Simpatik Keselamatan 2020 di Samarinda akan berbeda dari sebelumnya. Jika tahun lalu lebih menekankan pelanggaran lalu lintas. Kini, akan lebih fokus dalam menyukseskan program pemerintah untuk memutus mata rantai pandemi virus corona.
Langkah yang diambil juga tak lepas dari lima arahan. Di antaranya, Surat Telegram Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Nomor: ST/340/III/2020/Ops.1.1./Ditlantas, 16 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Simpatik Keselamatan 2020. Juga, Surat Telegram Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Nomor: ST/434/III/Yan.1.2./2020, 31 Maret 2020 tentang Petunjuk dan arahan terkait langkah-langkah di bidang Penegakkan Hukum pada fungsi Lantas dalam masa pandemi wabah virus corona.
Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Erick Budi Santoso menuturkan, akan meniadakan sementara kegiatan penindakan dan pelanggaran yang bersifat stasioner (razia). Pihaknya akan lebih mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif. "Kami tidak akan merazia, malah lebih menyosialisasikan physical distancing untuk tetap work from home (WFH) dan proaktif dalam pengawalan logistik dan barang kesehatan," ungkapnya, beberapa waktu lalu.
"Kecuali menimbulkan fatalitas kecelakaan, seperti balapan liar dan melawan arus. Nggak mungkin kami imbau kan," sambungnya.
Sejatinya, Operasi Simpatik Keselamatan 2020 telah berjalan sejak Senin 6 April 2020. Operasi akan dilaksanakan dalam 14 hari hingga 19 April 2020. Namun, Erick menerangkan jangka waktu tersebut bisa saja berubah hingga masa darurat Covid-19 ditiadakan. "Bisa saja diperpanjang sampai masa darurat ditiadakan," jelasnya.
Terkait teknis pelaksanaan, lanjut Erick, pihaknya akan melakukan pembagian brosur di setiap posko lapangan gugus tugas Covid-19 maupun pembagian langsung kepada para pengguna jalan di beberapa ruas jalana.
Satlantas Polresta Samarinda juga lebih memerhatikan para pengendara roda dua khususnya seperti ojek online agar bisa lebih disiplin mengikuti anjuran dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Semisal menjaga jarak dengan penumpang serta mengenakan masker. Hal tersebut tak lepas dari, profesi masuk lima kategori rawan penularan wabah. Menurut pemerintah ada lima profesi rentan yakni tenaga medis atau dokter, petugas TNI/Polri di lapangan, para pengemudi ojol, pekerja harian seperti petugas kebersihan, dan para officeboy," jelasnya.
Erick juga mengimbau, masyarakat yang hendak mudik menjelang Ramadan agar mengurungkan niatnya. "Atau bahkan membatalkan, agar kita tidak tertular dan menulari (Covid-19)," pungkasnya. (*/dad/dns/k8)