SAMARINDA-Wabah virus corona yang melanda Indonesia tak hanya berimbas ke segala lini, dari sosial hingga ekonomi. Salah satu lainnya yang terdampak adalah pengiriman tahanan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) Nomor M.HH.PK.01.01.01-04 tentang Penundaan Sementara Pengiriman Tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Menyikapi surat keputusan tersebut, Wakapolresta Samarinda AKBP Dedi Agustono menuturkan telah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan serta pengadilan. "Kalau untuk teknisnya nanti kami sampaikan lebih lanjut," ujarnya.
Dedi menerangkan, penundaan pengiriman sementara itu tak lain dari bentuk pencegahan penyebaran pandemi. Para tahanan yang berada di Polresta Samarinda juga kerap dicek kesehatannya, termasuk memerhatikan kebersihan di ruang tahanan. "Ada tim medis kami yang melakukan cek kesehatan, termasuk memberi pengobatan kalau mereka sakit," terangnya.
Dia menambahkan, penundaan tersebut berdampak pada kapasitas ruang tahan di Polresta Samarinda. Namun, tak terlalu signifikan, yakni sebesar 30 tahanan.
"Pastinya berdampak, tetapi kami akan koordinasikan seperti apa teknisnya. Jadi memang saat ini ada sekitar 240 orang, laki-laki 230 sedangkan perempuan 10 orang," pungkasnya. (*/dad/dns/k8)