Polisi Masih Godok Peraturan Penerapan PSBB di Jakarta

- Kamis, 9 April 2020 | 13:53 WIB
Jalanan kota Jakarta yang mulai sepi.
Jalanan kota Jakarta yang mulai sepi.

JAKARTA- Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai efektif berlaku di Jakarta pada Jumat (10/4) memaksa orang untuk berdiam diri di kediamannya masing-masing. Konsekuensinya, jalanan ibu kota akan menjadi sepi. Polisi pun tegas melakukan penegakan hukum terhadap warga yang masih berkerumun saat penerapan PSBB. Hal itu dilakukan untuk memberi efek jera.

"Tindakan tegas ini sifatnya hanya memberikan efek jera. Ini tindak pidana ringan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, (8/4).

Sementara, penegakan hukum ini berdasarkan pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP. Meski demikian, pihak kepolisian akan tetap mengedepankan upaya persuasif terhadap masyarakat. Sedangkan penegakan hukum itu merupakan langkah terakhir yang dilakukan oleh kepolisian.

"Apabila didapati masyarakat yang sudah diimbau hingga tiga kali, tetapi yabg bersangkutan tetap menolak, jadi bisa dilakukan upaya penindakan hukum, " tegasnya.

Nana mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan saat penerapan PSBB. Dimana kondisi Jakarta yang sepi akan dimanfaatkan oleh para pelaku aksi kejahatan. Pihak kepolisian akan menjamin keamanan Jakarta selama PSBB. "Kita semaksimal mungkin menjamin keamanan. Upaya-upaya preventif, preemtif, dan represif akan terus kita gelorakan," kata Nana.

Upaya-upaya tersebut, lanjut Nana, selama ini sudah dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun, untuk mengantisipasi pelaku kejatahan selama PSBB, ia menegaskan akan meningkatkan pengawasan. "Kita sudah menyiapkan, bersiaga. Kita perbanyak anggota - anggota Polri di lapangan untuk memberikan kenyamanan," tuturnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan hingga saat ini pihaknya masih membahas dan menyiapkan teknis pelaksanaan PSBB di Jakarta yang bertujuan mencegah penyebaran virus corona. "Tujuh poin dalam PSBB itu harus dibahas bagaimana teknis di lapangan. Jadi aturan masih kita godok," kata Yusri.

Yusri mengaku pihaknya masih belum bisa menyebut jumlah anggota yang diterjunkan saat penerapan PSBB. Meski demikian, pihak kepolisian sesuai intruksi Gubernur DKI Jakarta akan menindak masyarakat yang masih membandel berkumpul. "Kalau jumlah anggota kan kita ngga bisa kira-kira. Peraturan masih kita matangkan bersama Gubernur dan lainnya. Nah, untuk penindakan tidak langsung ditindak. Pertama kita berikan himbauan dulu, kalau nasih bandel baru kita tangkap," jelasnya.

Menurutnya, hal-hal yang tertuang di aturan PSBB sebenarnya sudah dijalankan sejak tiga minggu lalu. Saat itu, Polda Metro melakukan patroli bersama dengan TNI dan Pemerintah Daerah untuk mengimbau masyarakat melakukan physical distancing. "Pegangan kita waktu itu maklumat Kapolri. Secara garis besar meminta masyarakat sebaiknya tidak usah berkumpul, atau membuat kegiatan yang mengundang masyarakat ramai-ramai," tutupnya. (ygi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X