Stimulus Padat Karya Tunai Segera Berjalan

- Kamis, 9 April 2020 | 13:32 WIB

JAKARTA– Gelombang PHK yang terjadi akibat dampak Covid-19 membuat pemerintah terus memutar otak. Pemerintah pun menjamin masyarakat yang terdampak PHK akibat pandemi ini melalui mekanisme BPJamsostek dan skema Kartu Prakerja. Untuk skema Kartu Prakerja ditujukan untuk pekerja sektor infromal.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan, pemerintah menargetkan 400 ribu pekerja yang merupakan peserta BPJamsostek mendapatkan jaminan jika mengalami PHK.

‘’Kita sudah mengoordinasikan dengan BPJamsostek bahwa terhadap pekerja yang sudah ikut program BPJamsostek yang terkena PHK akan dibantu, yang targetnya paling tidak di tahun ini 400.000 pekerja,’’ ujarnya melalui video conference, (8/4).

Dia menjelaskan, manfaat yang diberikan pada korban PHK itu mirip dengan skema yang diberikan pada pekerja sektor informal melalui program Kartu Prakerja. Untuk program kartu prakerja, pemerintah menargetkan akan dimanfaatkan oleh 5,6 juta orang. Alokasi anggaran yang disiapkan mencapai Rp 20 triliun.

‘’Jadi dengan prakerja 5,6 juta dan skema BPJamsostek 400.000, setidaknya bisa cover 6 juta pekerja yang bisa di-suppott di 2020. Dari BPJamsostek pun sudah siap dilaksanakan dalam waktu dekat,’’ tutur Askolani.

Peserta Kartu Prakerja masing-masing akan mendapat dana pelatihan sebesar Rp 1 juta per periode pelatihan, dana bantuan senilai Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, dan dana hasil pengisian survei sebesar Rp 50 ribu per bulan selama tiga bulan. Totalnya, masing-masing peserta mendapat Rp 3,55 juta.

Dia menekankan, peserta Kartu Prakerja tetap harus menjalankan pelatihan secara online. Dengan begitu, manfaat program Kartu Prakerja tidak berubah dari tujuan awal, yaitu peningkatan kualitas pekerja, meski ada sedikit modifikasi untuk menangani dampak tekanan ekonomi akibat pandemi.

‘’Minggu ini akan dilaunching pemerintah. Penerima manfaat (Kartu Prakerja) adalah pencari kerja dan pekerja informal/formal dan pelaku usaha mikro dan kecil terdampak covid-19 dengan usia minimal 18 tahun. Detailnya, Kamis akan dilaunching resmi oleh PMO dan Kemenko Perekonomian,’’ jelasnya.

Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh pengusaha tak tergesa-gesa mengambil kebijakan dalam mengatasi dampak Covid-19 saat ini. pengusaha dihimbau agar menjadikan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah terakhir.

Ada banyak langkah alternative yang dipaparkannya saat memimpin tele conference sidang pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional yang dihadiri unsure pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, kemarin (8/4). Diantaranya, mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas. Misalnya, misalnya tingkat manajer dan direktur. Kemudian, mengurangi shift kerja, membatasi/menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, dan meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu. Yang tentunya, langkah-langkah alternatif tersebut harus dibahas dahulu dengan serikat pekerja/buruh.

”Situasi dan kondisinya memang berat. Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk bekerja sama mencari solusi dalam mengatasi dampak Covid-19,” ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 7 April 2020, dampak pandemi Covid-19 menyebabkan 1.010.579 orang pekerja/buruh sector formal dari 39.977 perusahaan telah dirumahkan dan PHK. Rinciannya, 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan dirumahkan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan.

Sementara jumlah tenaga kerja dan perusahaan terdampak di sektor informal sebanyak 189.452 orang dan 34.453 perusahaan. Sehingga total secara keseluruhan, pekerja/buruh/tenaga kerja ydang dirumahka dan di PHK sebanyak 1.200.031 orang.

Menaker Ida menambahkan terkait upaya menghindarkan PHK tersebut, pihaknya telah melakukan dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dari berbagai sektor usaha dan dialog dengan serikat pekerja/buruh. Pihaknya juga telah memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulang Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Menaker No.M/3/HK.04/III/2020.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Desak MK Tak Hanya Fokus pada Hasil Pemilu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:36 WIB

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB
X