PROKAL.CO,
JAKARTA– Gelombang PHK yang terjadi akibat dampak Covid-19 membuat pemerintah terus memutar otak. Pemerintah pun menjamin masyarakat yang terdampak PHK akibat pandemi ini melalui mekanisme BPJamsostek dan skema Kartu Prakerja. Untuk skema Kartu Prakerja ditujukan untuk pekerja sektor infromal.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan, pemerintah menargetkan 400 ribu pekerja yang merupakan peserta BPJamsostek mendapatkan jaminan jika mengalami PHK.
‘’Kita sudah mengoordinasikan dengan BPJamsostek bahwa terhadap pekerja yang sudah ikut program BPJamsostek yang terkena PHK akan dibantu, yang targetnya paling tidak di tahun ini 400.000 pekerja,’’ ujarnya melalui video conference, (8/4).
Dia menjelaskan, manfaat yang diberikan pada korban PHK itu mirip dengan skema yang diberikan pada pekerja sektor informal melalui program Kartu Prakerja. Untuk program kartu prakerja, pemerintah menargetkan akan dimanfaatkan oleh 5,6 juta orang. Alokasi anggaran yang disiapkan mencapai Rp 20 triliun.
‘’Jadi dengan prakerja 5,6 juta dan skema BPJamsostek 400.000, setidaknya bisa cover 6 juta pekerja yang bisa di-suppott di 2020. Dari BPJamsostek pun sudah siap dilaksanakan dalam waktu dekat,’’ tutur Askolani.
Peserta Kartu Prakerja masing-masing akan mendapat dana pelatihan sebesar Rp 1 juta per periode pelatihan, dana bantuan senilai Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, dan dana hasil pengisian survei sebesar Rp 50 ribu per bulan selama tiga bulan. Totalnya, masing-masing peserta mendapat Rp 3,55 juta.