Anies Minta Warga Jakarta Patuh

- Kamis, 9 April 2020 | 13:30 WIB
Anies Baswedan
Anies Baswedan

JAKARTA– Peringatan terakhir dilontarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemarin. Dia meminta seluruh warga Jakarta mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dia juga mengingatkan bahwa PSBB Jakarta berlaku mulai besok, tepat pukul 00.00.

’’Jajaran Pemprov DKI akan patroli bersama polisi dan TNI untuk memastikan seluruh masyarakat menaati PSBB dan tidak ada kerumunan,’’ tegasnya.

Anies juga sudah berkoordinasi dengan jajaran Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat terkait dengan PSBB tersebut. Sebab, program pencegahan Covid-19 tidak bisa hanya dilakukan Jakarta. Daerah lain yang berbatasan langsung dengan Jakarta harus dilibatkan.

Menurut dia, PSBB di Jakarta bisa menjadi rujukan bagi Banten dan Jawa Barat. Dengan begitu, tiga provinsi bisa memiliki pola kerja yang sama. ’’Jadi, administrasi dilakukan sendiri-sendiri, tapi substansinya disamakan. Seperti menyusun pergub ini, kami akan share kepada semua dan itu menjadi bahan untuk menyusun sesuai tantangan dan kebutuhan masing-masing (provinsi, Red),’’ tambah Anies.

Meski demikian, hingga kemarin, pergub PSBB belum diterbitkan. Sebab, masih ada aturan yang akan dikomunikasikan dengan pemerintah pusat. Terutama terkait dengan larangan ojek online mengangkut penumpang. Sesuai dengan aturan PSBB, pengendara motor memang dilarang memboncengkan penumpang.

Anies menyebutkan, Pemprov DKI sudah berkoordinasi dengan para operator ojek online tersebut. Hasilnya, para operator berjanji mengikuti protokol kesehatan dalam mengangkut penumpang maupun barang. ’’Mudah-mudahan malam ini ada kabarnya. Karena dalam ketentuan (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, Red), ojek tidak diizinkan mengangkut orang,’’ jelasnya. Jika keputusan pemerintah pusat segera keluar, Anies akan melakukan finalisasi pergub PSBB.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan tengah menyusun peraturan menteri perhubungan (permenhub) untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan Covid-19. Permenhub itu rencananya juga dijadikan acuan untuk pengendalian mudik 2020.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kemarin (8/4) menyampaikan, permenhub tersebut mengacu pada PP 21/2020 tentang PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020 tentang Pedoman PSBB. ’’Pemerintah mengarahkan masyarakat untuk tidak mudik,’’ katanya.

Jika ada yang bersikeras mudik, mereka harus memenuhi persyaratan dan protokol yang ketat. Kemenhub juga tengah memfinalisasi buku panduan dan petunjuk teknis mudik. Buku itu wajib diikuti masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke daerah yang ditetapkan sebagai PSBB.

Adita melanjutkan, salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah physical distancing pada angkutan umum. Bentuknya adalah pengurangan kapasitas penumpang.

Hal yang sama diberlakukan pada pengguna kendaraan pribadi. Adita mencontohkan, pengendara motor tidak boleh memboncengkan penumpang. Mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas kendaraan.

Selain itu, masyarakat yang bersikeras mudik, terutama yang berasal dari daerah PSBB, diharuskan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan. Saat kembali ke Jakarta, mereka juga harus diisolasi selama 14 hari.

Di sisi lain, implementasi PSBB di Jakarta berpengaruh terhadap pengoperasian angkutan umum. Menurut Ketua DPD Organda DKI Shafruhan Sinungan, pemerintah harus memberikan kepastian terhadap nasib seluruh awak angkutan umum. ’’Ini menyangkut awak kendaraan, bagaimana nasib mereka yang akhirnya tidak bisa bekerja,’’ ungkapnya.

Pria yang juga dipercaya sebagai kepala Koordinator Wilayah 2A DPP Organda itu mengungkapkan, pihaknya mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah untuk penanggulangan virus korona. Namun, setiap kebijakan harus mempertimbangkan efek terhadap masyarakat. Termasuk awak angkutan umum yang saat ini sudah dan terancam kehilangan mata pencaharian.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X