Empat Terdakwa Sabu 41 Kg Dituntut Mati

- Kamis, 9 April 2020 | 13:17 WIB

SAMARINDA–Tak ada toleransi. Demikian kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda Dian Anggraeni saat menuntut mati empat terdakwa sabu-sabu seberat 41 kg, kemarin (8/4). Lewat persidangan yang digelar via aplikasi virtual, JPU menegaskan, tuntutan mati sudah tepat diberikan kepada keempat terdakwa.

Mereka adalah Firman Kurniawan, Tanjidillah alias Tanco, Rudiansyah, dan Aryanto Saputro. Keempatnya menjalani persidangan dari Rutan Sempaja Klas IIA. Sementara majelis hakim bersama kuasa hukum empat terdakwa berada di PN Samarinda. Adapun JPU membacakan tuntutan itu di markasnya, Kejari Samarinda, Jalan M Yamin.

Menurut Dian, Firman beserta Tanjidillah alias Tanco, dan Rudiansyah telah ikut dalam mengantarkan sabu-sabu yang disebut-sebut milik H Asri (kini buron) untuk diantarkan ke Aryanto Saputro di Samarinda. Padahal, ketiganya mengetahui bahwa paket yang disembunyikan dalam tiga peti kayu tersebut merupakan sabu-sabu. Namun, mereka tetap mengantarkan barang haram itu dari Tarakan menuju Samarinda.

“Sebelum akhirnya aksi kurir terdakwa Firman dan Tanco digagalkan BNN di Bengalon, Kutai Timur,” ucap beskal perempuan itu. Begitu pun dengan terdakwa Rudi. Meski mengetahui permintaan terdakwa Aryanto untuk menjemput barang dari Kaltara itu jelas sabu-sabu, namun tak menolak dan menunggu barang tersebut di SPBU di kawasan Sambutan, Samarinda.

Permintaan sebagai perantara bahkan bukan kali pertama dilakoninya. Menurut keterangannya ketika persidangan beragendakan pemeriksaan terdakwa, semua berdasarkan perintah dari terdakwa Aryanto. Sementara Aryanto, sambung Dian, jelas harus dihukum setinggi-tingginya. Sebab, menjadi perpanjangan tangan H Asri untuk menjajakan sabu-sabu di Samarinda.

“Ketika pemeriksaan terdakwa, ini merupakan kali ketiga terdakwa Aryanto memesan barang haram ini dari H Asri,” sebutnya. Pertama, pada Februari 2019 seberat 4 kg, medio Juni 2019 seberat 6 kg, dan pemesanan ketiga seberat 41 kg pada Oktober 2019 yang diantarkan sebulan berselang namun berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sehingga, menurut dia, tuntutan mati tepat untuk diberikan kepada keempat terdakwa tersebut. Pasalnya, di tengah upaya pemerintah menggalakkan zero narkotika di Kaltim, para terdakwa justru memperkeruh dan berpotensi merusak generasi bangsa.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan pada 22 Februari 2020, Dian mengurai masing-masing peran para terdakwa dari kronologi peredaran barang haram seberat 41 kg yang berhasil digagalkan BNN. Semua bermula dari telepon Aryanto Saputro ke H Asri awal September 2019. Sabu-sabu yang berada di Tarakan diantar ke Berau oleh Tanjidillah alias Tanco dan dikawal untuk diantar ke Samarinda.

Sesampainya di Berau, Tanco meminta bantuan Firman Kurniawan, yang kebetulan hendak ke Samarinda mengurus STNK mobilnya, untuk mengantar barang itu sampai ke tangan Aryanto.

Firman pun dijanjikan upah awal Rp 15 juta. Dia mengamini tawaran Tanco dan sebesar Rp 10 juta digunakan untuk memperbaiki kendaraan. Tiga karung narkoba yang diangkut dari Tarakan, Kaltara, dikemas dalam peti kayu dan diantar menggunakan roda empat berjenis Ford Ranger Double Cabin dengan nomor polisi KT 8464 BO pada 3 Oktober 2019.

Di Samarinda, Aryanto Saputro tak mungkin bertatap wajah dengan Firman. Untuk memastikan barang haram itu sampai dengan selamat, dia meminta bantuan Rudiansyah. Nahas, belum setengah perjalanan, sekitar Bengalon, Kutai Timur, Firman keburu dicokok tim BNN. Firman diamankan, kini tim berlanjut mengejar dua orang lain yang berhubungan dengan narkotika 41 kg itu.

Tim berpencar, Tanco berhasil ditangkap sebelum dia bergegas naik burung besi di Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan. Perburuan pun berlanjut ke pembeli, Rudiansyah yang menunggu sabu-sabu dari Tarakan itu ditangkap di SPBU Pelita II, Sambutan. Sedangkan si pemesan, Aryanto Saputro, ditahan ketika tengah bersantai di salah satu kedai kopi franchise di BIGMall, Samarinda.

Untuk pasal yang disangkakan, Dian menerapkan Pasal 114 UU 35/2009 tentang Narkotika. Mengingat tuntutan maksimal diajukan JPU, majelis mengatur ulang jadwal persidangan akan kembali digelar pada 22 April dengan agenda pembacaan pembelaan masing-masing terdakwa.

Nasib empat sekawan itu kini berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda selepas jaksa menghadiahi keempatnya tuntutan mati. Untuk diketahui, peredaran narkotika dengan jumlah gemuk yang berujung tuntutan mati bukan kali pertama terjadi di PN Samarinda. Medio 2015, ada Amsur, bandar narkotika yang akhirnya divonis seumur hidup setelah tiga kali berurusan hukum. Bahkan dari balik jeruji penjara, Amsur masih mengendalikan peredaran barang haram itu.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X