Serangan Covid-19 Terhadap Pariwisata

- Kamis, 9 April 2020 | 10:32 WIB

Oleh : Erny Silalahi PNS, Travel enthusiast

erny.silalahi@uqconnect.edu.au

 

Rentetan bencana alam yang diikuti oleh berjangkitnya wabah virus corona di berbagai belahan dunia tentunya membawa perubahan signifikan bagi menurunnya minat masyarakat untuk berpergian. Kemudahan moda transportasi disertai murahnya biaya sempat membuat timbulnya keinginan sebagian besar penduduk dunia untuk menikmati destinasi dan atraksi yang ditawarkan negara lain.

Dampak Covid-19 sudah mulai dirasakan berbagai destinasi wisata di Indonesia yang sebelumnya bergantung pada wisatawan asing khususnya wisatawan asal Tiongkok. Destinasi wisata di Bali dan Sulawesi Utara misalnya, penurunan wisatawan asal Tiongkok sangat dirasakan oleh pengusaha hotel, biro perjalanan wisata, transportasi wisata, pemandu wisata dan pengrajin oleh-oleh. Bagi pemerintah, penurunan ini berimbas pada berkurangnya penerumaan pajak dan restoran yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah pusat tentu saja tidak tinggal diam. Melalui Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif memberikan insentif menarik kepada airline dan travel agent untuk dapat lebih gencar lagi mendatangkan wisatawan asing masuk ke dalam negeri. Namun skema ini ditunda karena Indonesia telah resmi menerbitkan peraturan larangan bagi orang asing untuk masuk atau transit mulai tanggal 2 April yang lalu.

Skema lainnya menggenjot pertumbuhan wisatawan melalui pemberian insentif kepada wisatawan dalam negeri dengan bentuk diskon/potongan sejumlah 30% sampai 40% dari harga jual untuk 25% seat per pesawat yang menuju ke 10 destinasi wisata unggulan selama 3 bulan penuh. Namun sejauh ini dampaknya juga tidak terlalu terlihat pada peningkatan wisatawan dikarenakan adanya seruan pemerintah untuk melakukan physical distancing atau menjaga jarak dan gerakan beraktivitas di rumah saja atau Stay at home.

Selanjutnya pemerintah memberikan hibah sebesar 3.3 triliun rupiah pada 10 destinasi wisata unggulan di Indonesia. Kesepuluh destinasi unggulan ini dirasa terkena dampak yang sangat memukul ekonomi daerahnya. Di luar kesepuluh destinasi tersebut, pemerintah pusat tetap akan mengucurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pariwisata yang akan dikonversi menjadi hibah untuk membantu pemerintah lokal memacu pertumbuhan sektor pariwisata. Namun belakangan, pemerintah pusat mengharuskan DAK tersebut harus dialokasikan untuk menangani pandemi virus corona.

Tentu saja ini adalah situasi yang sangat sulit bagi mereka yang berada di garda depan industri pariwisata, khususnya mereka yang bekerja pada bidang hospitality. Turunnya jumlah wisatawan baik mancanegara maupun domestik dengan sangat drastis tentunya menjadi mimpi buruk. Okupansi hotel yang terjun bebas, lalu ditutupnya tempat atraksi wisata dan hiburan yang berujung pada tertutupnya pemasukan utama bagi mereka.

Ancaman PHK tak ayal lagi menjadi momok yang menghantui pekerja pariwisata. Belum adanya obat dan vaksin virus corona semakin membuat suram masa depan mereka. Menurut beberapa pengusaha pariwisata seperti yang dikutip BBC Indonesia, pemesanan paket-paket wisata di Pulau Bali hingga bulan Juli pun telah dibatalkan. Kalaupun tidak PHK, maka pengusaha memberikan opsi  merumahkan karyawan melalui skema cuti tanpa dibayar (unpaid leave) untuk mengurangi biaya operasional sambil menuggu situasi berangsur pulih.

Di Kalimantan Timur khususnya, sektor perhotelan melalui rilis PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) mengemukakan bahwa sekarang adalah momen yang sangat berat bagi para pelaku usaha hotel dan restoran untuk tetap menjaga kelangsungan usaha. Sebagai dampaknya, sekitar 60-70% dari karyawan yang ada terpaksa harus dirumahkan tanpa gaji. Demikian pula usaha Biro Perjalanan Wisata yang mana 75% usahanya harus ditutup sementara dikarenakan tidak adanya penjualan. Dampak lebih buruk dirasakan oleh pengelola obyek wisata yang mana pemerintah telah menutup semua jenis obyek wisata dan hiburan umum semenjak mulai merebaknya serangan Covid-19.

Saat ini penerapan manajemen krisis dan rencana kontijensi (cotingency plan) tentu sangat diperlukan. Sama seperti sektor usaha yang lain, sektor pariwisata telah memiliki Manajemen Krisis Kepariwisataan (MKK) yang dikuatkan oleh terbitnya Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2018 sebagai payung hukum. Peraturan ini berisikan pedoman mitigasi dan penanganan bencana krisis kepariwisataan yang bersumber dari faktor alam maupun non-alam. Penerapan MKK ini adalah sebagai upaya untuk mencegah dan menanggulangi krisis pariwisata yang menyebabkan turunnya citra pariwisata Indonesia dan jumlah wisatawan.

Manajemen Krisis Kepariwisataan ini berisi empat fase kerja yakni; Fase Kesiapsiagaan dan Mitigasi, Fase Tanggap Darurat, Fase Pemulihan, dan Fase Normalisasi. Penerapannya tentu saja melibatkan seluruh stakeholder pariwisata. Pada implementasinya, pelaksanaan MKK ini mengharuskan terjalinnya komunikasi krisis yang sangat diperlukan di antara stakeholder sebagai upaya untuk meminimalisasi dampak wabah pandemic Covid-19.

Adanya Standard Operating Procedure (SOP) dan aktivasi Tourism Crisis Center (TCC) yang telah mengacu pada standar Organisasi Pariwisata Dunia (United Nations World Tourism Organization/UNWTO) pada pelaksanannya menitik beratkan pada cara menangani situasi krisis sehingga destinasi wisata dapat segera puluh setelah berdampak.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X