Tahun Ini, PNS Siap-Siap Gigit Jari

- Rabu, 8 April 2020 | 14:29 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PEMERINTAH harus mencari solusi atas membengkaknya beban keuangan negara akibat pandemi Covid-19. Salah satu yang tengah dikaji adalah kebijakan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah daerah di Kaltim naga-naganya bakal menerima bila abdi negara harus gigit jari.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dan masih menunggu arahan dari pusat. “Kabar terakhir untuk THR golongan 1, golongan 2, dan golongan 3 kata Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) sudah disiapkan,” ujarnya kemarin (7/4).

Namun secara resmi, Pemkot Balikpapan belum menerima pemberitahuan. Rizal menuturkan, pihaknya saat ini masih menyusun keperluan anggaran untuk penanganan Covid-19.

“Prediksi keperluan anggaran bisa Rp 50-75 miliar. Dana yang ada sekarang masih Rp 11 miliar. Nanti ada tambahan dari revisi anggaran perjalanan anggota dewan Rp 6,5 miliar, anggaran pilkada, dan lainnya,” bebernya. Pihaknya masih perlu melakukan perhitungan agar diketahui secara pasti berapa besar kemampuan anggaran daerah.

Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menambahkan, hingga kini pihaknya masih menunggu perkembangan masalah THR. Termasuk memperhitungkan anggaran. “Kami juga lagi berhitung berapa banyak warga Balikpapan yang terkena dampak Covid-19. Semacam biaya kompensasi, misalnya untuk pelaku UMKM (usaha mikro kecil menengah),” tuturnya.

Sementara itu, Sekkab Kukar Sunggono juga mengaku belum mendapatkan petunjuk teknis dari pusat. Dirinya enggan berspekulasi. “Kami masih menunggu dulu aturan dari pemerintah pusat. Karena kami belum terima petunjuk teknisnya bagaimana,” terangnya.

Adapun Sekkot Bontang Aji Erlynawati mengatakan, saat ini belum bisa memberikan keterangan pasti terkait gaji ke-13 dan THR yang bakal dialihkan. Katanya, pemkot masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. “Masih dikaji. Belum ada kepastian,” ujarnya.

Di lain hal, Pemkot Bontang telah menganggarkan Rp 43 miliar untuk penanganan wabah corona. Duit itu berasal pergeseran dari berbagai sumber yang dianggap belum prioritas. Iin --panggilan akrabnya -- berharap pandemi lekas berakhir. Sehingga tidak mengganggu siklus ekonomi dan anggaran.

Diwawancarai terpisah, Kepala Bidang Anggaran, Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang Ilham Wahyudi menyatakan, duit yang disediakan untuk membayar gaji ke-13 dan THR sekitar Rp 30 miliar. Duit tersebut diperuntukkan bagi 2.800 PNS.

Sedangkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Paser Muksin mengungkapkan pihaknya telah menganggarkan untuk THR PNS pada 2020. Namun itu semua dananya dari transfer pusat. “Kami tak bisa juga memastikan apakah THR di daerah aman dibayarkan. Karena semuanya transfer dana APBD bergantung pemerintah pusat,” ucapnya.

Apalagi, lanjut dia, bantuan keuangan dipotong 25 persen. Bahkan kemungkinan dana bagi hasil rencananya juga akan dipotong pusat. Itu bisa berpengaruh terhadap keuangan daerah. Misal kebijakan daerah untuk THR non-PNS atau pegawai tidak tetap (PTT) juga bisa tidak dibayarkan.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Yacob Tullur menyebut prioritas pemerintah saat ini adalah mengalokasikan anggaran untuk penanggulangan Covid-19. “Soal anggaran sampai saat ini masih kaji. Jadi belum bisa memastikan yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 ini,” jelas mantan Kepala Dinas Sosial Kubar itu. “Intinya kami masih tunggu arahan dari pusat. Jika pusat telah menginstruksikan untuk daerah, kami pasti akan mengikutinya,” terang Yacob.

Adanya pergeseran anggaran terkait penanganan Covid-19 di Penajam Paser Utara (PPU) diakui Bupati Abdul Gafur Mas'ud. Namun tidak serta-merta menghapus THR dan gaji ke-13 bagi PNS. “Tentu terkait itu (THR) kami menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Apa yang dikeluarkan pasti akan diterapkan di daerah,” ucapnya.

Dia berharap bencana nasional bahkan dunia itu bisa segera mereda. Sehingga seluruh aktivitas kembali berjalan normal. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu taat pada imbauan pemerintah. Kami segera melakukan pengetatan selama 14 hari. Ketika masa itu ada pembagian sembako untuk masyarakat,” paparnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X