BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Utara mengungkap perdagangan minuman keras (miras), Selasa (7/4). Penangkapan dilakukan di Jalan Bula Tanah Abang RT 27, Karang Rejo, Balikpapan Tengah.
Awalnya, pada Senin (6/4) sekitar pukul 22.00 Wita, dua pemuda yakni M Arif Fadillah (21) dan Risky Kadir (22) membeli miras di rombong milik Jamaluddin (50). Aksi ini tertangkap oleh patroli tim gabungan, yang dipimpin Lurah Karang Rejo.
Berdasarkan kejadian ini, dilakukan penyelidikan ke rombong-rombong yang ada di kawasan tersebut. Dari penyelidikan ini, ditemui pula miras di warung milik Sultan (42). Kedua pedagang tersebut digiring ke Mapolsek Balikpapan Utara, guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan Sultan dikumpulkan barang bukti berupa 12 botol anggur merah, 3 bir hitam, 2 mansion house, 10 botol celand, 5 botol soju, 4 botol Smirnof, dan 5 botol Mixmax. Sementara dari Jamaluddin, 1 botol anggur merah dan 2 botol bir putih.
Wakapolsek Balikpapan Utara Kompol Wiyono berkata hal ini sebagai upaya pencegahan kasus kriminalitas. Sebagian besar kasus yang perkelahian yang ditangani, berawal dari pelaku yang mabuk karena mengonsumsi miras.
Ia juga menyebut kedua pedagang tidak memiliki izin berdagang. Ditambah, perdagangan miras yang dilakukan dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan.
“Ini termasuk cipta kondisi dan antisipasi. Supaya orang-orang tidak berkumpul, minum-minum. Karena kita juga sedang mencegah penularan virus corona,” tuturnya.
Hal ini juga merupakan pelanggaran atas Pasal 17 dalam Perda No. 16 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. (*/okt/ms/k18)