Tagihan PDAM selama Masa Tanggap Darurat Corona, Lambat Bayar Tak Didenda

- Rabu, 8 April 2020 | 13:15 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PDAM menghapus denda akibat keterlambatan pembayaran tagihan air selama tiga bulan. Berlaku untuk seluruh kelompok pelanggan PDAM tagihan pemakaian Maret, April, dan Mei.

 

BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan telah mengeluarkan kebijakan pembebasan biaya pelanggan PDAM untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Sebagai salah satu upaya untuk meringankan beban masyarakat selama wabah Coronavirus disease (Covid-19). Tidak hanya itu, pelanggan rumah tangga juga mendapat subsidi sebesar 10 kubik pertama.

Artinya pemakaian pada 10 kubik pertama tidak diperhitungkan sebagai pungutan oleh PDAM. Totalnya sekitar 82.231 pelanggan akan menikmati keringanan berlaku mulai Maret, April, dan Mei. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-135/2020 tentang Subsidi Pemakaian Air sampai dengan 10 kubik pertama.

Direktur Utama PDAM Balikpapan Haidir Effendi menjelaskan, skema keringanan diberikan kepada kelompok pelanggan satu dan dua. Kriteria pelanggan sosial dan rumah tangga menengah ke bawah. Bentuk kompensasi berupa pemakaian air untuk blok konsumsi pertama yaitu pemakaian air PDAM dari 1-10 kubik mendapatkan subsidi.

“Selanjutnya pemakaian 11 kubik ke atas dan seterusnya dikenakan tarif tagihan sesuai harga blok konsumsi yang berlaku,” katanya. Dia menuturkan, ada kriteria golongan pelanggan yang mendapatkan kebijakan gratis pembayaran air untuk pelanggan sosial.

Begitu pula ada kriteria bagi pelanggan rumah tangga untuk pemakaian air 10 kubik pertama. Di antaranya kelompok pelanggan satu dengan kriteria golongan pelanggan sosial umum dan khusus. Kemudian kelompok pelanggan dua dengan kriteria golongan rumah tangga tipe B.

Setelah itu, kelompok pelanggan tiga untuk kriteria golongan rumah tangga tipe C. Kelompok pelanggan empat seperti industri, pelabuhan bandara dan pelanggan kesepakatan SO1 – SO7. “Ini semua kelompok pelanggan yang tetap berlaku membayar tagihan air bulanan seperti biasa,” sebutnya.

Pihaknya memberi kebijakan tambahan berupa penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran tagihan air selama tiga bulan. Berlaku untuk seluruh kelompok pelanggan PDAM tagihan pemakaian Maret, April, dan Mei. Bagi yang ingin mencari informasi soal kriteria dan kode golongan bisa menghubungi call center PDAM.

“Lalu cukup menyebutkan nomor sambungan rekening air pelanggan PDAM,” ucapnya. Tidak lupa, Haidir mengimbau agar pelanggan bijaksana dalam menggunakan kebutuhan air. Dia berharap wabah ini segera berakhir dan perekonomian masyarakat yang terkena dampak Covid-19 dapat pulih kembali. (gel/ms/k18)

 

 

8GrafisPDAM

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X