Layanan Ojek Online Masih Normal

- Rabu, 8 April 2020 | 13:11 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BALIKPAPAN - Pemerintah tampaknya perlu mengevaluasi aturan terkait larangan pengemudi ojek online mengantar penumpang. Sebab aturan ini berpotensi menurunkan pendapatan per kapita masyarakat. Mengingat ojek online telah menjadi salah satu mata pencaharian utama masyarakat Kaltim.

Seperti diketahui, Pemerintah bakal melarang transportasi daring, khususnya sepeda motor mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Dalam Permenkes yang dikutip Kaltim Post, Senin (6/4), daerah yang melaksanakan PSBB disebutkan wajib menerapkan enam kebijakan utama. Keenam kegiatan tersebut antara lain peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Sementara pengecualian peliburan tempat kerja, dikhususkan bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Pada poin dua, khususnya pada sektor perusahaan komersial dan swasta, pemerintah memberi perincian khusus pada layanan ekspedisi barang yang tertulis pada huruf i. "Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," ungkap Terawan dalam regulasi yang telah disahkan pada 3 April 2020.

Sementara, pada penjelasan pembatasan moda transportasi yang mengangkut penumpang, ditegaskan semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.

Regional Corporate Affairs East Indonesia at Gojek Kurniawan Iskandar mengatakan, pihaknya sejauh ini masih akan melakukan diskusi internal. “Langkah apa yang bakal kami lakukan masih belum tahu. Sejauh ini operasional masih normal. Tapi kami mengimbau para mitra untuk tetap menjaga kesehatan dan keamanan. Aturan ini belum resmi diberlakukan, daerah di bagian Timur belum ada yang melakukan PSBB,” tuturnya.

Driver ojek online Hermansyah mengatakan, sejak pandemi corona menyebar di Tanah Air permintaan layanan antar penumpang menurun. Namun, untuk layanan antar makanan naik. Satu hari bisa belasan orderan. “Biasanya kalau ada promo orderan tinggi. Tapi kalau tidak dibolehkan narik (membawa penumpang), kami mau makan apa. Pemerintah siap tidak mengganti makan kami dan keluarga,” katanya. (aji/ndu/k18)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB
X