SAMARINDA-Ardiansyah memilih pikir-pikir atas putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (6/4). Majelis yang dipimpin Budi Santoso bersama Burhanuddin dan Hasrawati Yunus menyepakati tuntutan yang diajukan Jaksa Gilang Gumilang untuk mengadilinya atas kasus penyulingan minyak ilegal.
Tak pelak, tuntutan selama 12 bulan pidana penjara pun diberikan dalam putusan perkara yang menyeret Ardiansyah. “Menyepakati tuntutan jaksa dan mengadili terdakwa selama 12 bulan pidana penjara,” ucap Hakim Budi Santoso membacakan amar putusan via videoconference.
Menurut majelis, terdakwa terbukti melanggar 109 UU 32/2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup atas penyulingan bahan bakar mesin (BBM) jenis solar yang disangkakan jaksa, dua pekan lalu. “Tanpa izin penyulingan membuat pengolahan jelas tak sesuai dengan SOP pengolahan limbah dan jelas menimbulkan perusakan lingkungan,” sambungnya.
Sebelumnya, ketika pemeriksaan terdakwa, Ardiansyah mengaku sekali penyulingan bisa menerima sekitar 4 ribu liter. Tapi, selepas diolah hasilnya menyusut menjadi 3.200 liter. Diakuinya, usaha penyulingan minyak ilegal ini baru ditekuninya sekitar tiga bulan sebelum dia dibekuk kepolisian medio November 2019.
Disinggung hakim soal pemilik usaha itu, terdakwa Ardiansyah menegaskan, itu merupakan usaha miliknya. Begitu pun ketika pertanyaan serupa dilontarkan ulang jawaban serupa kembali ditegaskannya. “Ini benar-benar punya kamu atau tidak, kalau kamu berbohong jelas memberikan sumpah palsu dan makin memberatkan,” ucap hakim anggota Burhanuddin.
Dari usahanya itu, dia memiliki dua pekerja yang digaji Rp 1 juta per bulan. “Alat pun buat sendiri, Pak,” singkatnya. (ryu/dns/k8)