BONTANG - Empat pasangan melakukan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Bontang Utara, Minggu (5/4). Pandemi bukan penghalang bagi mereka mengikat janji. Namun, aturan kesehatan tetap harus diikuti agar tetap terhindar dari corona.
Senyum merekah di bibir merah Cindu Astried (26) tampak jelas. Betapa tidak, kebahagiaan memancar, ketika janji suci yang diucapkan Umar Jaya (40) sang mempelai pria terlantun tuntas di depan penghulunya.
Sekira dua bulan lalu, dua pasangan ini mendaftarkan diri di KUA Bontang Utara. Awalnya, tanggal hingga bentuk dekorasi resepsi telah terangkai dengan matang. Sayang, semua buyar. Kemelut pandemi telah menyerang Kota Taman sejak sebulan yang lalu.
Tepat tiga pekan lalu, beberapa edaran bermunculan, dari tidak bolehnya keluar rumah, tidak diperkenankan membuat acara dan lain sebagainya.
Kecewa, sudah tentu dirasa. Namun apa daya, wabah asal Wuhan, Tiongkok ini tidak dapat dihindari. Dia menyadari, untuk turut serta mengakhiri, dirinya juga harus ikut berpartisipasi. "Kami ikuti aturan yang ditetapkan," kata mempelai pria, Minggu (5/4).
Sementara rencana awal, jadwal resepsi seharusnya dilaksanakan setelah pengucapan janji sucinya. Walhasil, dia pun menggeser agenda perayaan pernikahan sampai waktu yang belum ditentukan. "Kami sudah geser semua resepsinya. Kalau kapan enggak tahu," ujarnya Umar.
Namun, untuk mengucapkan syukur telah menyatukan dua keluarga mempelai akan menggelar selamatan kecil-kecilan hanya untuk keluarga. Lalu terkait protap untuk menjaga agar tidak tertularnya Covid-19, dia tetap ikuti prosedur yang ada seperti cuci tangan, mengenakan masker dan hand sanitizer. "Dan hanya wali saja yang masuk dalam ruangan akad," tambahnya.
Sementara itu, Kepala KUA Bontang Utara serta penghulu Suda'i menerangkan, sebelum melakukan ijab kabul, dirinya telah menerangkan serta menerapkan protokol kesehatan dalam pelayanan pernikahan. "Protokol kesehatan sudah kami sampaikan sebelumnya," katanya pada harian ini.
Sementara itu, kehadiran sanak famili yang hendak melihat acara sakral keluarga pun tetap banyak. Dapat dikata lebih 10 orang. Namun, sesuai aturannya, yang masuk dalam ruang hanya dibatasi. "Dua mempelai, dua wali dari masing-masing keluarga, juru foto dan kami sebagai penghulu dan staf KUA sendiri," katanya.
Sementara, mereka yang tidak berkepentingan harus di luar. Terkait pernikahan yang digelar di KUA, dia menjelaskan, sudah merupakan aturan dari pusat. "Tidak dibolehkan di rumah mempelai," katanya.
Dari pantauan, terlihat sekira 10 orang yang menunggu di luar. Setelah akad, mereka pun kembali pulang. Beruntung, empat pasangan masih dapat mengikat janji. Sebab, per 1 April, Kementerian Agama telah menutup pendaftaran bagi masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan guna mencegah penyebaran Covid-19. Sedangkan yang sudah mendaftar sebelum tanggal 1 April, masih mendapat pelayanan. Kebijakan ini pun belum diketahui sampai kapan diterapkan. (*/eza/far/k18)