Sidang Online Hanya Takut Mati Lampu
BONTANG - Pengadilan Negeri (PN) Bontang sudah menjalankan persidangan online. Tujuh sidang pidana yang digelar oleh PN, Senin (6/4), menggunakan video conference. Penggunaan peranti ini telah dilakukan sepekan yang lalu. Sejak sidang pertama yakni Senin (30/3). Pelaksanaan peradilan tingkat II di Jalan Awang Long Bontang ini tersambung pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bontang di Jalan Prestasi, Bontang Lestari.
Menurut Humas PN Bontang Parlin Mangatas Bonatua, pelaksanaan peradilan secara online ini merujuk pada Surat Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 379/DJU/PS.OO/3/2020 yang berisikan penerapan persidangan perkara pidana jarak jauh.
Dalam surat tersebut, dirjen telah memberikan izin untuk menggelar persidangan secara online atau video conference hanya untuk kasus pidana. "Untuk perdata belum," ujarnya (6/4).
Sidang tersebut tidak seperti biasa. Yang menjadi perbedaan yakni terdakwa tetap di lapas. Sementara saksi masih diwajibkan untuk datang dalam persidangan yang gelar.
Lanjutnya, persidangan jarak jauh ini bakal dilakukan sepanjang masa darurat Covid-19. Terkait hingga kapan, pihaknya juga belum mengetahui. Selain itu, peradilan juga dipadatkan hanya Senin dan Selasa. Di luar hari itu pihaknya harus mengikuti aturan work from home (WFH).
Dia menjelaskan, PN Bontang memberlakukan shift bagi majelis hakim dan lainnya. Sementara peradilan kemarin terdapat tujuh perkara dengan agenda di antaranya pembacaan dakwaan dan tuntutan.
Terpisah, Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas IIA Bontang, Riza Mardani membenarkan persidangan online telah dilakukan sejak sepekan yang lalu. Hal tersebut dilakukan pasca wabah yang tengah menjangkit. "Kalau napi dibawa wara-wiri takutnya terjangkit. Dan lapas banyak penghuni sehingga sangat riskan jika harus membawa ke sana," katanya.
Kendala yang sering dihadapi jika melakukan sidang online yakni jaringan dan ditakutkan ketika mati lampu. "Selain itu semua lancar saja," ujarnya. (*/eza/far/k18)